Wamenkumham Ungkap Alasan Draf Terbaru RUU KUHP Belum Dibuka ke Publik
Kamis, 30 Juni 2022 - 17:20 WIB
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej memberikan alasannya mengapa Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP ) yang rencananya akan disahkan pada Juli 2022 mendatang hingga saat ini belum dibuka draft terbarunya.
Hal tersebut disampaikannya usai menghadiri Rapat Paripurna DPR RI ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 di lobby depan Gedung Nusantara II DPR Kompleks, Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022).
"Sampai saat ini belum. Masih diperbaiki. Masih di pemerintah (perbaikan draft RUU KUHP)," ujar pria yang akrab disapa Eddy ini saat didoorstop awak media.
Ia menjelaskan draft tersebut belum dibuka karena belum selesai diperbaiki. "Nanti protes lagi kalau ada yang berubah. Nanti dibuka kalau sudah selesai diperbaiki," terang dia.
Eddy menyebutkan pembahasan RUU KUHP tidak bisa diburu-buru seperti yang disampaikan anggota DPR RI bahwa ditargetkan dirampungkan pada Juli 2022 mendatang.
"Kita tidak diburu oleh waktu. Yang penting begitu sampai kita serahkan. Kasian juga kalau diburu-buru waktu kan. Itu ada 628 pasal enggak gampang," pungkas Eddy.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah tak akan menghapus pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden serta lembaga dari dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Hal ini ditegaskan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej.
"Tidak akan kita hapus, tidak akan," ujar pria yang akrab disapa Eddy dikutip, Rabu (29/6/2022).
Dia tak mempermasalahkan, jika banyak pihak yang memperdebatkan pasal ini. Oleh karena itu, Eddy meminta kepada pihak yang menolak atas pasal ini untuk menggugatnya jika RKUHP nantinya sudah disahkan. Baca juga: Aktivis HAM Minta DPR Lebih Kritis saat Bahas RKUHP
"Intinya kita begini ya, tidak akan mungkin memuaskan semua pihak. Jadi kalau tidak setuju ya pintu MK (Mahkamah Konstitusi) kan terbuka," katanya.
Hal tersebut disampaikannya usai menghadiri Rapat Paripurna DPR RI ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 di lobby depan Gedung Nusantara II DPR Kompleks, Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022).
"Sampai saat ini belum. Masih diperbaiki. Masih di pemerintah (perbaikan draft RUU KUHP)," ujar pria yang akrab disapa Eddy ini saat didoorstop awak media.
Ia menjelaskan draft tersebut belum dibuka karena belum selesai diperbaiki. "Nanti protes lagi kalau ada yang berubah. Nanti dibuka kalau sudah selesai diperbaiki," terang dia.
Eddy menyebutkan pembahasan RUU KUHP tidak bisa diburu-buru seperti yang disampaikan anggota DPR RI bahwa ditargetkan dirampungkan pada Juli 2022 mendatang.
"Kita tidak diburu oleh waktu. Yang penting begitu sampai kita serahkan. Kasian juga kalau diburu-buru waktu kan. Itu ada 628 pasal enggak gampang," pungkas Eddy.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah tak akan menghapus pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden serta lembaga dari dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Hal ini ditegaskan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej.
"Tidak akan kita hapus, tidak akan," ujar pria yang akrab disapa Eddy dikutip, Rabu (29/6/2022).
Dia tak mempermasalahkan, jika banyak pihak yang memperdebatkan pasal ini. Oleh karena itu, Eddy meminta kepada pihak yang menolak atas pasal ini untuk menggugatnya jika RKUHP nantinya sudah disahkan. Baca juga: Aktivis HAM Minta DPR Lebih Kritis saat Bahas RKUHP
"Intinya kita begini ya, tidak akan mungkin memuaskan semua pihak. Jadi kalau tidak setuju ya pintu MK (Mahkamah Konstitusi) kan terbuka," katanya.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda