Intip Gaji TNI AD dan Tunjangannya

Kamis, 30 Juni 2022 - 14:39 WIB
-Kelas Jabatan 8 : Rp 3.319.000

-Kelas Jabatan 9 : Rp 3.781.000

-Kelas Jabatan 10 : Rp 4.551.000

-Kelas Jabatan 11 : Rp 5.183.000

-Kelas Jabatan 12 : Rp 7.271.000

-Kelas Jabatan 13 : Rp 8.562.000

-Kelas Jabatan 14 : Rp 11.670.000

-Kelas Jabatan 15 : Rp 14.721.000

-Kelas Jabatan 16 : Rp 20.695.000

-Kelas Jabatan 17 : Rp 29.085.000

-Wakil KSAD : Rp 34.902.000

-KSAD : Rp 37.810.500

2. Tunjangan Lain

Tunjang lain ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2017. Berikut ulasannya.

-Tunjangan Suami atau Istri TNI : 10 Persen dari Gaji Pokok

-Tunjangan Anak : 2 Persen dari Gaji Pokok (Maksimal 2 anak)

-Tunjangan Lauk Pauk : Rp 60.000 per hari

-Tunjangan Pangan/Beras

-Tunjangan Jabatan

-Tunjangan Pengabdian Wilayah Terpencil
(bim)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!