Intip Gaji TNI AD dan Tunjangannya

Kamis, 30 Juni 2022 - 14:39 WIB
-Kapten : Rp 2.909.100 - Rp 4.780.600

4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

a. Perwira Menengah

-Mayor : Rp 3.000.100 - Rp 4.930.100

-Letnan Kolonel : Rp 3.093.900 - Rp 5.084.300

-Kolonel : Rp 3.190.700 - Rp 5.243.400

b. Perwira Tinggi

-Brigadir Jenderal (Laks. Pertama & Mars. Pertama) : Rp 3.290.500 - Rp 5.407.400

-Mayor Jenderal (Laks. Muda & Mars. Muda) : Rp 3.290.500 - Rp 5.576.500

-Letnan Jenderal (Laks. Madya & Mars. Madya) : Rp 5.079.300 - Rp 5.930.800

-Jenderal (Laksamana & Marsekal) : Rp 5.238.200 - Rp 5.930.800

Tunjangan TNI AD

Untuk tunjangan TNI AD, sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Sama halnya dengan gaji pokok, tunjangan yang diberikan juga disesuaikan dengan pangkat yang dimiliki anggota TNI AD. Berikut ulasannya.

Baca juga : Berapakah Gaji dan Tunjangan yang Dihasilkan Profesor di Indonesia

1. Tunjangan Kinerja TNI AD

-Kelas Jabatan 1 : Rp 1.968.000

-Kelas Jabatan 2 : Rp 2.089.000

-Kelas Jabatan 3 : Rp 2.216.000

-Kelas Jabatan 4 : Rp 2.350.000

-Kelas Jabatan 5 : Rp 2.493.000

-Kelas Jabatan 6 : Rp 2.702.000

-Kelas Jabatan 7 : Rp 2.928.000
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!