Sidang Dugaan Penganiayaan M Kece Hadirkan Dua Penghuni Rutan Bareskrim

Kamis, 30 Juni 2022 - 12:13 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dugaan kasus penganiayaan terhadap M Kece oleh Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Kamis (30/6/2022). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dugaan kasus penganiayaan terhadap M Kece oleh Irjen Pol Napoleon Bonaparte pada Kamis (30/6/2022). Kali ini, dua penghuni rutan Bareskrim Polri diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi di kasus tersebut.

Ada dua saksi yang diperiksa pada sidang Irjen Napoleon kali ini, yang juga sebagai tahanan di rutan Bareskrim Polri, yakni Herly Gusjati Riyanto warga Kaliabang Tengah, Bekasi dan Maulana Albert Wijaya warga Periuk Jaya, Tangerang. Keduanya lantas diambil sumpah untuk memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.



Baca juga: Napoleon Keberatan dengan Pasal Dakwaan Penganiayaan M Kece

Persidangan itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Djuyamto dihadiri tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Napoleon Bonaparte, dan tim kuasa hukumnya di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!