Sidang Dugaan Penganiayaan M Kece Hadirkan Dua Penghuni Rutan Bareskrim
Kamis, 30 Juni 2022 - 12:13 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dugaan kasus penganiayaan terhadap M Kece oleh Irjen Pol Napoleon Bonaparte pada Kamis (30/6/2022). Kali ini, dua penghuni rutan Bareskrim Polri diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi di kasus tersebut.
Ada dua saksi yang diperiksa pada sidang Irjen Napoleon kali ini, yang juga sebagai tahanan di rutan Bareskrim Polri, yakni Herly Gusjati Riyanto warga Kaliabang Tengah, Bekasi dan Maulana Albert Wijaya warga Periuk Jaya, Tangerang. Keduanya lantas diambil sumpah untuk memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.
Baca juga: Napoleon Keberatan dengan Pasal Dakwaan Penganiayaan M Kece
Persidangan itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Djuyamto dihadiri tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Napoleon Bonaparte, dan tim kuasa hukumnya di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Majelis hakim pun sempat menanyai keduanya pasca membuka persidangan, apakah keduanya itu kenal dengan terdakwa Napoleon ataulah tidak. "Kenal yang mulia, tak ada hubungan (keluarga atau kerabat)," ujar Maulana dan Herly di persidangan, Kamis (30/6/2022).
Jaksa lantas menanyai keduanya dengan berbagai macam pertanyaan, yang mana dimulai dengan berapa kali keduanya itu diperiksa polisi dalam kasus dugaan penganiayaan itu.
Di persidangan, Herly mengaku dia diperiksa oleh polisi sebanyak 4 kali terkait kasus penganiayaan terhadap M Kece itu.
Sedangkan Maulana mengalu diperiksa polisi sebanyak 5 kali. Keduanya mengakui telah menandatangani BAP pula dan telah membacanya, baik membaca sendiri maupun dibacakan polisi. Hingga kini, keduanya masih diperiksa di persidangan yang digelar pada Kamis (30/6/2022) ini.
Ada dua saksi yang diperiksa pada sidang Irjen Napoleon kali ini, yang juga sebagai tahanan di rutan Bareskrim Polri, yakni Herly Gusjati Riyanto warga Kaliabang Tengah, Bekasi dan Maulana Albert Wijaya warga Periuk Jaya, Tangerang. Keduanya lantas diambil sumpah untuk memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.
Baca juga: Napoleon Keberatan dengan Pasal Dakwaan Penganiayaan M Kece
Persidangan itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Djuyamto dihadiri tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Napoleon Bonaparte, dan tim kuasa hukumnya di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Majelis hakim pun sempat menanyai keduanya pasca membuka persidangan, apakah keduanya itu kenal dengan terdakwa Napoleon ataulah tidak. "Kenal yang mulia, tak ada hubungan (keluarga atau kerabat)," ujar Maulana dan Herly di persidangan, Kamis (30/6/2022).
Jaksa lantas menanyai keduanya dengan berbagai macam pertanyaan, yang mana dimulai dengan berapa kali keduanya itu diperiksa polisi dalam kasus dugaan penganiayaan itu.
Di persidangan, Herly mengaku dia diperiksa oleh polisi sebanyak 4 kali terkait kasus penganiayaan terhadap M Kece itu.
Sedangkan Maulana mengalu diperiksa polisi sebanyak 5 kali. Keduanya mengakui telah menandatangani BAP pula dan telah membacanya, baik membaca sendiri maupun dibacakan polisi. Hingga kini, keduanya masih diperiksa di persidangan yang digelar pada Kamis (30/6/2022) ini.
(maf)
tulis komentar anda