Tugas dan Wewenang Presiden Menurut UUD 1945

Rabu, 29 Juni 2022 - 18:48 WIB
Joko Widodo saat dilantik sebagai Presiden dan mengucapkan sumpah di MPR RI, Minggu (20/10/2019). Tugas dan wewenang Presiden menurut UUD 1945 ada dalam artikel ini. Foto/Dok MPI/Yulianto
JAKARTA - Tugas dan wewenang Presiden menurut UUD 1945 penting untuk diketahui. Artikel berikut ini akan menjabarkan tugas dan wewenang Presiden menurut UUD 1945 tersebut.

Presiden Republik Indonesia adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan di Indonesia. Sebagai pemimpin tertinggi di Indonesia, presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden dan menteri-menteri negara.



Dalam UUD 1945 dijelaskan bahwa masa jabatan presiden dibatasi dua periode, dengan tiap periode berlangsung lima tahun.Tugas dan wewenang presiden tercantum dalam Bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara. Dikutip dari laman resmi DPR RI, Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 4 ayat 1). Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya (Pasal 5 ayat 2).

Presiden sebagai kepala negara memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Demikian bunyi Pasal 10 UUD 1945. Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. Demikian isi Pasal 11 ayat 1.

Baca juga: Amendemen UUD 1945 Dinilai Tak Perlu
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!