Dua Tersangka KSP Indosurya Bebas, Mahfud MD: Kasus Tak Akan Dihentikan

Rabu, 29 Juni 2022 - 10:21 WIB
"Kesimpulannya, kasus ini adalah kejahatan modus baru yang tidak pernah dan tidak akan dihentikan," katanya.

Baca juga: Baru Bebas Penjara, 2 Tersangka KSP Indosurya Dilarang Keluar Negeri dan Wajib Lapor

Lebih jauh Mahfud mengatakan, kedua tersangka dilepas karena masa penahanannya sudah selesai. Dirinya pun mendukung langkah Bareskrim yang akan kembali menangkap Henry dan June.

"Kita mendukung Bareskrim menangkap lagi 2 TSK dalam kasus terkait yang locus dan tempus delictinya beda. PPATK sudah lama menjejak, kasus ini harus jalan," ucapnya.

Sebelumnya, usai bebas, dua tersangka KSP Indosurya, Henry Surya dan June Indri bakal ditangkap kembali.

Kabareskrim Komjen Pol Agus Andiranto mengatakan, pihaknya akan menangkap kembali tersangka berdasarkan dua laporan polisi yang kini telah naik ke penyidikan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!