Dua Tersangka KSP Indosurya Bebas, Mahfud MD: Kasus Tak Akan Dihentikan

Rabu, 29 Juni 2022 - 10:21 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD mengaku, terus berkomunikasi dengan Mabes Polri dan pihak terkait, soal kasus dugaan penipuan investasi KSP Indosurya Cipta. Foto/Riezky Maulana/MPI
JAKARTA - Perkara dugaan penipuan investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta mendapat sorotan dari Menko Polhukam Mahfud MD . Mahfud MD mengaku, terus berkomunikasi dengan Mabes Polri hingga Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang kasus tersebut.

Hal itu dilakukan guna merespons reaksi masyarakat yang menuntut keadilan atas bebasnya dua tersangka dalam kasus ini, yakni Henry Surya dan June Indria.

"Merespons reaksi publik atas rasa keadilan dlm kasus KSP Indosurya yang dua tersangkanya dilepaskan maka saya sudah melakukan komunikasi dengan Mabes Polri, Kejaksaan Agung, PPATK, dan Menkop UKM," jelas Mahfud melalui akun Twitter pribadinya, Rabu (29/6/2022).



Lebih jauh Mahfud mengatakan, kedua tersangka dilepas karena masa penahanannya sudah selesai. Dirinya pun mendukung langkah Bareskrim yang akan kembali menangkap Henry dan June.



"Kita mendukung Bareskrim menangkap lagi 2 TSK dalam kasus terkait yang locus dan tempus delictinya beda. PPATK sudah lama menjejak, kasus ini harus jalan," ucapnya.

Sebelumnya, usai bebas, dua tersangka KSP Indosurya, Henry Surya dan June Indri bakal ditangkap kembali.

Kabareskrim Komjen Pol Agus Andiranto mengatakan, pihaknya akan menangkap kembali tersangka berdasarkan dua laporan polisi yang kini telah naik ke penyidikan.

Agus menyebut, penyidik sebelumnya memiliki hambatan untuk memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) dalam melengkapi berkas perkara. Untuk itu, kata Agus, kali ini pihaknya akan memecah semua laporan polisi yang telah dijadikan satu.

"Kita melakukan upaya paksa lagi kepada para tersangka, melakukan penahanan, nanti kalau tidak P21 lagi kami akan tangkap lagi, tahan lagi dengan LP yang lain," kata Agus di Lobby Bareskrim Mabes Polri, Selasa (28/6/2022).

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menuturkan, kedua tersangka telah menjalani masa tahanan selama 120 hari.

"Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menuturkan, kedua tersangka telah menjalani masa tahanan selama 120 hari," ucap Whisnu saat dikonfirmasi, Sabtu (25/6/2022).
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(maf)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More