Pemerintah Tegaskan Tak Akan Hapus Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP

Rabu, 29 Juni 2022 - 07:58 WIB
"Intinya kita begini ya, tidak akan mungkin memuaskan semua pihak. Jadi kalau tidak setuju ya pintu MK (Mahkamah Konstitusi) kan terbuka," ujarnya.

Saat disinggung soal anggapan bahwa pasal ini sebagai bentuk sikap pemerintah yang anti terhadap kritik, Eddy justru menilai, bahwa penilaian itu salah kaprah.

"Itu orang yang sesat berpikir, dia tidak bisa membedakan antara kritik dan penghinaan Yang dilarang itu penghinaan loh, bukan kritik," jelasnya.

"Dibaca enggak? Kalau mengkritik tidak boleh dipidana, kan ada di pasalnya, jadi apalagi? Jadi yang mengatakan penghinaan sama dengan kritik itu mereka yang sesat pikir, yang tidak membaca," tegasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!