Pemerintah Tegaskan Tak Akan Hapus Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP
Rabu, 29 Juni 2022 - 07:58 WIB
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej. Foto/MPI
JAKARTA - Pemerintah tak akan menghapus pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden serta lembaga dari dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Hal ini ditegaskan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej.
"Tidak akan kita hapus, tidak akan," kata pria yang akrab disapa Eddy, dikutip Rabu (29/6/2022).
Baca juga: Heboh Polemik Pasal Penghinaan Presiden, Masih Relevankah?
Dia tak mempermasalahkan, jika banyak pihak yang memperdebatkan pasal ini. Oleh karena itu, Eddy meminta kepada pihak yang menolak atas pasal ini untuk menggugatnya jika RKUHP nantinya sudah disahkan.
"Tidak akan kita hapus, tidak akan," kata pria yang akrab disapa Eddy, dikutip Rabu (29/6/2022).
Baca juga: Heboh Polemik Pasal Penghinaan Presiden, Masih Relevankah?
Dia tak mempermasalahkan, jika banyak pihak yang memperdebatkan pasal ini. Oleh karena itu, Eddy meminta kepada pihak yang menolak atas pasal ini untuk menggugatnya jika RKUHP nantinya sudah disahkan.
Lihat Juga :