Dugaan Pencucian Uang, Kejagung Tetapkan Pemilik Modal Evio Sekuritas Tersangka
Kamis, 25 Juni 2020 - 13:41 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Sekuritas dan PT Aditya Tirta Renata pada kurun 2014-2015.
(Baca juga: Kejagung Tunda Lagi Pengumuman Tersangka Baru Korupsi Jiwasraya)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, tersangkanya adalah Rennier Abdul Rahman Latief yang merupakan pemilik modal Evio Sekuritas sekaligus Komisaris Aditya Tirta Renata.
"Tersangka dalam tindak pidana korupsi di Danareksa Sekuritas yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam pidana pencucian uang yaitu Rennier Abdul Rahman Latief," kata Hari Setiyono di Jakarta, Kamis (25/6/2020).
(Baca juga: Peran Kejagung Diyakini Mampu Maksimalkan Pengawalan Program PEN)
Penyidikan pidana pencucian uang ini merupakan hasil pengembangan dari perkara pidana utamanya (predicate crime) yakni pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan periode 2014-2015.
Tersangka Rennier juga diperiksa pada Rabu untuk melengkapi berkas perkara yang berkembang berdasarkan keterangan saksi-saksi yang sebelumnya sudah diperiksa. "Khususnya untuk mendalami mengenai aliran uang hasil korupsi yang dilakukan oleh para tersangka dalam pidana korupsi di Danareksa tersebut," ucap Hari.
Atas perbuatannya, Rennier akan dikenakan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010. Sementara terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Danareksa kepada Evio dan Aditya tahun 2014-2015, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka.
Keempat tersangka tersebut adalah Rennier Latief, Marciano Hersondrie Herman selaku mantan Direktur Utama Danareksa Sekuritas, Zakie Mubarak Yos selaku Direktur Aditya Tirta Renata dan Erizal bin Sanidjar Ludin selaku mantan Direktur Operasional Finance Danareksa.
(Baca juga: Kejagung Tunda Lagi Pengumuman Tersangka Baru Korupsi Jiwasraya)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, tersangkanya adalah Rennier Abdul Rahman Latief yang merupakan pemilik modal Evio Sekuritas sekaligus Komisaris Aditya Tirta Renata.
"Tersangka dalam tindak pidana korupsi di Danareksa Sekuritas yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam pidana pencucian uang yaitu Rennier Abdul Rahman Latief," kata Hari Setiyono di Jakarta, Kamis (25/6/2020).
(Baca juga: Peran Kejagung Diyakini Mampu Maksimalkan Pengawalan Program PEN)
Penyidikan pidana pencucian uang ini merupakan hasil pengembangan dari perkara pidana utamanya (predicate crime) yakni pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan periode 2014-2015.
Tersangka Rennier juga diperiksa pada Rabu untuk melengkapi berkas perkara yang berkembang berdasarkan keterangan saksi-saksi yang sebelumnya sudah diperiksa. "Khususnya untuk mendalami mengenai aliran uang hasil korupsi yang dilakukan oleh para tersangka dalam pidana korupsi di Danareksa tersebut," ucap Hari.
Atas perbuatannya, Rennier akan dikenakan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010. Sementara terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Danareksa kepada Evio dan Aditya tahun 2014-2015, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka.
Keempat tersangka tersebut adalah Rennier Latief, Marciano Hersondrie Herman selaku mantan Direktur Utama Danareksa Sekuritas, Zakie Mubarak Yos selaku Direktur Aditya Tirta Renata dan Erizal bin Sanidjar Ludin selaku mantan Direktur Operasional Finance Danareksa.
(maf)
tulis komentar anda