Polri Segera Bentuk Komisi Banding Kode Etik Kasus AKBP Brotoseno
Selasa, 28 Juni 2022 - 18:21 WIB
Dalam hal ini, Jenderal Sigit menerbitkan surat perintah sprin/1426/VI/RES/1.24/2022 terkait pembentukan tim peneliti. "Tim peneliti akan melaporkan hasil penelitian dengan memberikan saran dan pertimbangan kepada Kapolri untuk membentuk Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali (KKEP PK)," ujar Ferdy kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/6/2022).
Untuk diketahui, Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi diundangkan. Dalam Perkap yang sudah mulai berlaku tersebut, di dalamnya termaktub soal KKEP PK. Baca juga: Kapolri Bentuk Tim Peneliti Tinjau Ulang Sidang KKEP Brotoseno
Masih dalam hal ini, Kapolri memiliki kewenangan untuk meninjau kembali putusan KKEP atau putusan KKEP banding yang telah mengikat dan final.
Untuk diketahui, Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi diundangkan. Dalam Perkap yang sudah mulai berlaku tersebut, di dalamnya termaktub soal KKEP PK. Baca juga: Kapolri Bentuk Tim Peneliti Tinjau Ulang Sidang KKEP Brotoseno
Masih dalam hal ini, Kapolri memiliki kewenangan untuk meninjau kembali putusan KKEP atau putusan KKEP banding yang telah mengikat dan final.
(kri)
Lihat Juga :