Wapres Minta MUI Buat Kajian Wacana Ganja untuk Medis
Selasa, 28 Juni 2022 - 14:35 WIB
Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) membuat kajian terkait wacana ganja digunakan untuk pengobatan atau medis. Foto/Setneg
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menegaskan bahwa ganja di dalam Al-Qur'an telah dilarang. Hal ini jika dilihat dari masalah atau kemudaratannya.
"Saya kira MUI ada putusan, bahwa memang kalau ganja itu memang dilarang dalam arti membuat masalah, dalam Al-Qur'an dilarang," ujarnya di Kantor Pusat MUI, Jakarta, Selasa (28/6/2022). Baca juga: DPR Hati-hati Kaji Pelegalan Penggunaan Ganja Medis
Namun, Wapres meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) membuat kajian terkait wacana ganja digunakan untuk pengobatan atau medis. Sehingga akan segera dikeluarkan fatwa untuk pedoman penggunaan ganja untuk medis.
"Masalah kesehatan itu MUI sebagai pengecualian, MUI harus membuat fatwanya, fatwa baru pembolehannya, artinya ada kriteria," papar Wapres.
"Saya kira MUI ada putusan, bahwa memang kalau ganja itu memang dilarang dalam arti membuat masalah, dalam Al-Qur'an dilarang," ujarnya di Kantor Pusat MUI, Jakarta, Selasa (28/6/2022). Baca juga: DPR Hati-hati Kaji Pelegalan Penggunaan Ganja Medis
Namun, Wapres meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) membuat kajian terkait wacana ganja digunakan untuk pengobatan atau medis. Sehingga akan segera dikeluarkan fatwa untuk pedoman penggunaan ganja untuk medis.
"Masalah kesehatan itu MUI sebagai pengecualian, MUI harus membuat fatwanya, fatwa baru pembolehannya, artinya ada kriteria," papar Wapres.
Lihat Juga :