Wapres Minta MUI Buat Kajian Wacana Ganja untuk Medis

Selasa, 28 Juni 2022 - 14:35 WIB
Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) membuat kajian terkait wacana ganja digunakan untuk pengobatan atau medis. Foto/Setneg
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menegaskan bahwa ganja di dalam Al-Qur'an telah dilarang. Hal ini jika dilihat dari masalah atau kemudaratannya.

"Saya kira MUI ada putusan, bahwa memang kalau ganja itu memang dilarang dalam arti membuat masalah, dalam Al-Qur'an dilarang," ujarnya di Kantor Pusat MUI, Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Namun, Wapres meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) membuat kajian terkait wacana ganja digunakan untuk pengobatan atau medis. Sehingga akan segera dikeluarkan fatwa untuk pedoman penggunaan ganja untuk medis.



"Masalah kesehatan itu MUI sebagai pengecualian, MUI harus membuat fatwanya, fatwa baru pembolehannya, artinya ada kriteria," papar Wapres.

Wapres mengatakan dengan fatwa yang dikeluarkan oleh MUI nanti akan bisa menjadi pedoman oleh semua pihak salah satunya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Saya kira MUI akan segera mengeluarkan fatwanya untuk bisa dipedomani oleh DPR, jangan sampai nanti berlebihan dan nanti menimbulkan kemudaratan, ada berbagai klasifikasi," tandas Wapres.

Wapres juga meminta agar di dalam Fatwa MUI nantinya ada klasifikasi terkait ganja terutama yang akan digunakan untuk medis.

"Saya kira ganja itu, ada varietasnya, nanti supaya MUI membuat fatwa berkaitan dengan varietas-varietas ganja itu," katanya.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More