Dukung Unjuk Rasa Banser ke Holywings, Ketua MUI: Sudah Keterlaluan Menghinanya

Sabtu, 25 Juni 2022 - 14:54 WIB
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan 6 orang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan berita hoaks terkait promosi miras berbau SARA yang dilakukan Holywings di media sosial. Keenamnya merupakan tim kreatif di Holywings. "Dari hasil penyelidikan lalu dinaikkan ke penyidikan tadi siang, kami tetapkan 6 orang tersangka," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, Jumat (24/6/2022).

Baca juga: Promosi Miras Berbau SARA di Holywings, 6 Orang Jadi Tersangka

Mereka ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama dan penyiaran berita hoaks yang mengandung unsur kebencian terhadap salah satu agama atau golongan atau SARA.

Diketahui, polisi telah menetapkan enam orang menjadi tersangka dalam kasus Holywings tersebut. Para tersangka terdiri dari direktur hingga admin Holywings. Manajemen restoran dan bar Holywings pun telah mengunggah klarifikasi melalui Instagram resmi miliknya @Holywingsindonesia, usai promo minuman keras (miras) restoran tersebut viral di media sosial. ”Kami minta maaf, izinkan untuk menjadi lebih baik lagi,” demikian dikutip dari Instagram @Holywingsindonesia, Jumat, 24 Juni 2022.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!