KPK Ajak 34 Gubernur Perkuat Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

Kamis, 25 Juni 2020 - 09:16 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat rapat dengar pendapat dengan DPR, beberapa waktu lalu. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengajak 34 kepala daerah memperkuat sinergi dan meningkatkan efektifitas pencegahan dan pemberantasan korupsi di tengah pandemi virus Corona (Covid-19) .

Firli mengaku sangat memahami tantangan yang dihadapi gubernur dalam menangani pandemi. “Terutama dengan kondisi terjadi penurunan belanja barang, belanja modal dan transfer keuangan daerah. Sementara, gubernur harus memenuhi janji-janji sebagaimana visi dan misi yang pernah disampaikan saat kampanye,” tutur Firli dalam Rapat Koordinasi dan Diskusi Interaktif Ketua KPK dengan Gubernur se-Indonesia yang dilakukan secara daring di Jakarta, Rabu 24 Juni 2020.

Kendati begitu, kata dia, gubernur harus mengarahkan program dan fokus kegiatan pada tujuan untuk keselamatan masyarakat di tengah pandemi.

Menurut Firli, keselamatan warga hal utama. Untuk itu, kepala daerah harus bersinergi dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di daerah dengan menciptakan inovasi dan langkah-langkah penanganan Covid-19 yang berpegang pada prinsip-prinsip akuntabilitas.



“KPK telah melakukan sejumlah langkah pencegahan korupsi. Terkait pengadaan barang dan jasa, kami telah menerbitkan surat edaran sebagai rambu-rambu. Untuk mencegah potensi korupsi, kami juga melakukan kajian sistem, evaluasi dan memberikan rekomendasi untuk menghindari potensi terjadinya korupsi. Yang terakhir kami telah melakukan kajian terhadap program kartu prakerja,” tuturnya.

(Baca juga: Mahfud MD: Presiden Minta Aparat Jangan Terlalu Sensi, Apa-apa Ditangkap)

Sementara itu, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh mengungkapkan institusinya telah melakukan langkah-langkah dalam percepatan penanganann Covid-19 sesuai instruksi Presiden.

Yusuf berharap sinergi yang terbangun antara pengawas internal di daerah dan pihaknya sebagai pengawas eksternal dapat ditingkatkan.

“Kami menyadari APIP ataupun auditor eksternal seperti BPK, BPKP memiliki kelebihan dan keterbatasan masing-masing. Dengan sinergi dalam pemberantasan korupsi yang dilakukan sejak awal, kami melihat hal ini akan mempercepat pengendalian fraud,” tuturnya.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More