Ini Tugas dan Fungsi TNI, Kenali dan Pahami

Jum'at, 24 Juni 2022 - 12:46 WIB
- Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan - ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang

- Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia

- Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan

- Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue)

- Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan penyelundupan.

Baca juga : Bukan Hanya Tugas TNI/Polri, Prabowo: Milenial Juga Wajib Bela Negara

Fungsi TNI

TNI sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai berikut :

- Penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.

- Penindak terhadap setiap bentuk ancaman.

- Pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.
(bim)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!