Ini Tugas dan Fungsi TNI, Kenali dan Pahami
Jum'at, 24 Juni 2022 - 12:46 WIB
- Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan - ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang
- Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia
- Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
- Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue)
- Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan penyelundupan.
Baca juga : Bukan Hanya Tugas TNI/Polri, Prabowo: Milenial Juga Wajib Bela Negara
Fungsi TNI
TNI sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai berikut :
- Penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
- Penindak terhadap setiap bentuk ancaman.
- Pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.
- Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia
- Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
- Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue)
- Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan penyelundupan.
Baca juga : Bukan Hanya Tugas TNI/Polri, Prabowo: Milenial Juga Wajib Bela Negara
Fungsi TNI
TNI sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai berikut :
- Penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
- Penindak terhadap setiap bentuk ancaman.
- Pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.
(bim)
Lihat Juga :