Ini Tugas dan Fungsi TNI, Kenali dan Pahami

Jum'at, 24 Juni 2022 - 12:46 WIB
Tugas dan fungsi TNI tentunya berperan besar dalam pertahanan dan keamanan Negara. Foto DOK SINDOnews
JAKARTA - Tugas dan fungsi TNI tentunya berperan besar dalam sistem pertahanan dan keamanan Negara. Tentara Nasional Indonesia atau TNI terdiri dari Angkatan Darat , Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

Cikal bakal terbentuknya TNI ini berawal dari Badan Keamanan Rakyat (BKR) yang dibentuk pada 23 Agustus 1945. TNI ini merupakan angkatan bersenjata Indonesia yang menjadi satuan keamanan dan penjaga kedaulatan.

Baca juga : Setara Institute Kritik Rancangan Perpres Tugas TNI dalam Atasi Terorisme





TNI sendiri memiliki peran sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan keputusan politik negara.

Dalam usahanya menegakkan kedaulatan negara dan mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, TNI memiliki tugas dan fungsinya tersendiri.

Berikut tugas dan fungsi TNI dilansir dari berbagai sumber :

Tugas TNI

Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More