Ini Tugas dan Fungsi TNI, Kenali dan Pahami
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tugas dan fungsi TNI tentunya berperan besar dalam sistem pertahanan dan keamanan Negara. Tentara Nasional Indonesia atau TNI terdiri dari Angkatan Darat , Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Cikal bakal terbentuknya TNI ini berawal dari Badan Keamanan Rakyat (BKR) yang dibentuk pada 23 Agustus 1945. TNI ini merupakan angkatan bersenjata Indonesia yang menjadi satuan keamanan dan penjaga kedaulatan.
Baca juga : Setara Institute Kritik Rancangan Perpres Tugas TNI dalam Atasi Terorisme
TNI sendiri memiliki peran sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan keputusan politik negara.
Dalam usahanya menegakkan kedaulatan negara dan mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, TNI memiliki tugas dan fungsinya tersendiri.
Berikut tugas dan fungsi TNI dilansir dari berbagai sumber :
Tugas TNI
Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Tugas pokok TNI dilakukan dengan:
a. operasi militer untuk perang
b. operasi militer selain perang, yaitu untuk :
- Mengatasi gerakan separatis bersenjata
- Mengatasi pemberontakan bersenjata
- Mengatasi aksi terorisme
- Mengamankan wilayah perbatasan
- Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
- Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri
- Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
- Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta
- Membantu tugas pemerintahan di daerah
- Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan - ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang
- Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia
- Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
- Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue)
- Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan penyelundupan.
Baca juga : Bukan Hanya Tugas TNI/Polri, Prabowo: Milenial Juga Wajib Bela Negara
Fungsi TNI
TNI sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai berikut :
- Penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
- Penindak terhadap setiap bentuk ancaman.
- Pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.
Cikal bakal terbentuknya TNI ini berawal dari Badan Keamanan Rakyat (BKR) yang dibentuk pada 23 Agustus 1945. TNI ini merupakan angkatan bersenjata Indonesia yang menjadi satuan keamanan dan penjaga kedaulatan.
Baca juga : Setara Institute Kritik Rancangan Perpres Tugas TNI dalam Atasi Terorisme
TNI sendiri memiliki peran sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan keputusan politik negara.
Dalam usahanya menegakkan kedaulatan negara dan mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, TNI memiliki tugas dan fungsinya tersendiri.
Berikut tugas dan fungsi TNI dilansir dari berbagai sumber :
Tugas TNI
Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Tugas pokok TNI dilakukan dengan:
a. operasi militer untuk perang
b. operasi militer selain perang, yaitu untuk :
- Mengatasi gerakan separatis bersenjata
- Mengatasi pemberontakan bersenjata
- Mengatasi aksi terorisme
- Mengamankan wilayah perbatasan
- Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
- Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri
- Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
- Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta
- Membantu tugas pemerintahan di daerah
- Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan - ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang
- Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia
- Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
- Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue)
- Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan penyelundupan.
Baca juga : Bukan Hanya Tugas TNI/Polri, Prabowo: Milenial Juga Wajib Bela Negara
Fungsi TNI
TNI sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai berikut :
- Penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
- Penindak terhadap setiap bentuk ancaman.
- Pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.
(bim)