Stranas PK: Cegah Korupsi dengan Penguatan Sistem Peradilan Berbasis Teknologi Informasi
Jum'at, 24 Juni 2022 - 08:37 WIB
Koordinator Pelaksana Stranas PK Pahala Nainggolan mengapresiasi penandatanganan MoU Sistem Peradilan Berbasis TI di MA. Foto/ist
JAKARTA - Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) mengapresiasi terlaksananya penandatanganan nota kesepahaman pedoman kerja bersama tentang Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) di Gedung Mahkamah Agung, Selasa (21/6/2022). Penandatanganan nota kesepahaman dianggap menunjukkan komitmen antar Lembaga Penegak Hukum untuk menjadikan penanganan perkara terintegrasi sehingga lebih transparan, akuntabel dan terpercaya.
Koordinator Pelaksana Stranas PK yang juga Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, ini merupakan langkah positif yang harus diapresiasi sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan pada aparat penegak hukum. Pasalnya, dengan adanya SPPT-TI sistem antar Lembaga baik di MA, Kepolisian, Kejaksaan, KPK, BNN dan Ditjen Kemasyarakatan menjadi terintegrasi sehingga pertukaran data dan dokumen perkara pidana dapat dilakukan secara elektronik.
“Penguatan SPPT-TI ini menjadi salah satu aksi dari Stranas PK yang didalamnya terdapat lima Kementerian/Lembaga. Kami sudah mendorong agar SPPT-TI dapat diimplementasikan oleh Lembaga Penegak Hukum sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan pada aparat penegak hukum,” ujar Pahala.
Baca juga: Korupsi Makin Masif, Jokowi Didesak Benahi Bidang Penindakan dan Pencegahan
Koordinator Pelaksana Stranas PK yang juga Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, ini merupakan langkah positif yang harus diapresiasi sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan pada aparat penegak hukum. Pasalnya, dengan adanya SPPT-TI sistem antar Lembaga baik di MA, Kepolisian, Kejaksaan, KPK, BNN dan Ditjen Kemasyarakatan menjadi terintegrasi sehingga pertukaran data dan dokumen perkara pidana dapat dilakukan secara elektronik.
“Penguatan SPPT-TI ini menjadi salah satu aksi dari Stranas PK yang didalamnya terdapat lima Kementerian/Lembaga. Kami sudah mendorong agar SPPT-TI dapat diimplementasikan oleh Lembaga Penegak Hukum sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan pada aparat penegak hukum,” ujar Pahala.
Baca juga: Korupsi Makin Masif, Jokowi Didesak Benahi Bidang Penindakan dan Pencegahan
Lihat Juga :