Eks Dirut PNRI Janji Bantu KPK Bongkar Korupsi e-KTP

Kamis, 23 Juni 2022 - 22:50 WIB
Menurut Endar, Isnu Edhy Wijaya tidak menerima ataupun memberikan gratifikasi terkait pengerjaan proyek e-KTP. Hal itu, sesuai dengan dakwaan yang disusun tim jaksa KPK. "Jadi beliau tidak menerima uang dan tidak memberikan gratifikasi. Hal ini dapat dilihat dari dakwaan JPU yang tadi dibacakan dalam persidangan," terangnya.

Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, 2 Tersangka Baru Korupsi e-KTP Segera Disidang

Endar pun menegaskan kliennya di konsorsium PNRI tidak mempunyai kewenangan untuk mengatur atau mengintervensi anggota konsorsium. Sebab, masing-masing anggota konsorsium, berdasarkan perjanjian tidak bisa saling mengintervensi.

"Perlu kami sampaikan juga bahwa Pak Isnu itu pensiun pada Mei 2013. Sedangkan Pak Isnu tidak mengikuti proyek ini sampai selesai. Kami mengharapkan dapat membuka seterang terangnya dalam persidangan ini," pungkasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!