Eks Dirut PNRI Janji Bantu KPK Bongkar Korupsi e-KTP
Kamis, 23 Juni 2022 - 22:50 WIB
JAKARTA - Mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Isnu Edhi Wijaya didakwa terlibat korupsi proyek pengadaan e-KTP Tahun Anggaran 2011-2013 yang merugikan negara Rp2,3 triliun. Dakwaan itu diungkapkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini.
Menanggapi hal tersebut, Isnu Edhi Wijaya melalui kuasa hukumnya berjanji bakal kooperatif menjalani proses hukum di persidangan. Bahkan, Isnu Edhi menyatakan siap membantu jaksa KPK untuk membongkar skandal korupsi proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah tersebut.
"Terdakwa II Bapak Isnu Edhy Wijaya, klien kami sangat kooperatif sejak penyidikan di KPK, di mana klien kami selalu hadir dalam setiap panggilan pemeriksaan yang selalu dilakukan di KPK. Klien kami Pak Isnu siap untuk membantu proses penegakan hukum ini berjalan secara lancar berdasarkan fakta-fakta sidang," kata kuasa hukum Isnu Edhi, Endar Sumarsono di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/6/2022).
Menurut Endar, Isnu Edhy Wijaya tidak menerima ataupun memberikan gratifikasi terkait pengerjaan proyek e-KTP. Hal itu, sesuai dengan dakwaan yang disusun tim jaksa KPK. "Jadi beliau tidak menerima uang dan tidak memberikan gratifikasi. Hal ini dapat dilihat dari dakwaan JPU yang tadi dibacakan dalam persidangan," terangnya.
Endar pun menegaskan kliennya di konsorsium PNRI tidak mempunyai kewenangan untuk mengatur atau mengintervensi anggota konsorsium. Sebab, masing-masing anggota konsorsium, berdasarkan perjanjian tidak bisa saling mengintervensi.
"Perlu kami sampaikan juga bahwa Pak Isnu itu pensiun pada Mei 2013. Sedangkan Pak Isnu tidak mengikuti proyek ini sampai selesai. Kami mengharapkan dapat membuka seterang terangnya dalam persidangan ini," pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Isnu Edhi Wijaya melalui kuasa hukumnya berjanji bakal kooperatif menjalani proses hukum di persidangan. Bahkan, Isnu Edhi menyatakan siap membantu jaksa KPK untuk membongkar skandal korupsi proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah tersebut.
"Terdakwa II Bapak Isnu Edhy Wijaya, klien kami sangat kooperatif sejak penyidikan di KPK, di mana klien kami selalu hadir dalam setiap panggilan pemeriksaan yang selalu dilakukan di KPK. Klien kami Pak Isnu siap untuk membantu proses penegakan hukum ini berjalan secara lancar berdasarkan fakta-fakta sidang," kata kuasa hukum Isnu Edhi, Endar Sumarsono di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/6/2022).
Menurut Endar, Isnu Edhy Wijaya tidak menerima ataupun memberikan gratifikasi terkait pengerjaan proyek e-KTP. Hal itu, sesuai dengan dakwaan yang disusun tim jaksa KPK. "Jadi beliau tidak menerima uang dan tidak memberikan gratifikasi. Hal ini dapat dilihat dari dakwaan JPU yang tadi dibacakan dalam persidangan," terangnya.
Endar pun menegaskan kliennya di konsorsium PNRI tidak mempunyai kewenangan untuk mengatur atau mengintervensi anggota konsorsium. Sebab, masing-masing anggota konsorsium, berdasarkan perjanjian tidak bisa saling mengintervensi.
"Perlu kami sampaikan juga bahwa Pak Isnu itu pensiun pada Mei 2013. Sedangkan Pak Isnu tidak mengikuti proyek ini sampai selesai. Kami mengharapkan dapat membuka seterang terangnya dalam persidangan ini," pungkasnya.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda