Korupsi E-KTP, Eks Dirut PNRI dan PNS BPPT Didakwa Rugikan Negara Rp2,3 Triliun
Kamis, 23 Juni 2022 - 20:42 WIB
loading...
Mantan Dirut PNRI Isnu Edhi Wijaya dan PNS BPPT, Husni Fahmi didakwa terlibat korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp2,3 triliun. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Isnu Edhi Wijaya dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Pengkajian dan Penerapan Tekhnologi (BPPT), Husni Fahmi didakwa terlibat korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp2,3 triliun.
Demikian diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Putra Iskandar saat membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Husni Fahmi dan Isnu Edhi Wijaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/6/2022).
"Terdakwa I Husni Fahmi dan terdakwa II Isnu Edhi Wijaya telah mengatur dan mengarahkan proses pengadaan barang atau jasa paket Pekerjaan Penerapan KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara Nasional (KTP Elektronik) tahun Anggaran 2011-2013 untuk memenangkan Konsorsium PNRI," kata Jaksa Putra Iskandar.
Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, 2 Tersangka Baru Korupsi e-KTP Segera Disidang
Isnu Edhi Wijaya dan Husni Fahmi didakwa melakukan korupsi proyek e-KTP bersama-sama dengan sejumlah pihak lainnya yakni, swasta Andi Agustinus alias Andi Narogong; Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo; Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman.
Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto; Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos; Sekretaris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraeni; serta Ketua Panitia Pengadaan Barang atau Jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Drajat Wisnu Setyawan.
"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum yaitu baik secara langsung maupun tidak langsung," kata jaksa.
Demikian diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Putra Iskandar saat membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Husni Fahmi dan Isnu Edhi Wijaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/6/2022).
"Terdakwa I Husni Fahmi dan terdakwa II Isnu Edhi Wijaya telah mengatur dan mengarahkan proses pengadaan barang atau jasa paket Pekerjaan Penerapan KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara Nasional (KTP Elektronik) tahun Anggaran 2011-2013 untuk memenangkan Konsorsium PNRI," kata Jaksa Putra Iskandar.
Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, 2 Tersangka Baru Korupsi e-KTP Segera Disidang
Isnu Edhi Wijaya dan Husni Fahmi didakwa melakukan korupsi proyek e-KTP bersama-sama dengan sejumlah pihak lainnya yakni, swasta Andi Agustinus alias Andi Narogong; Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo; Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman.
Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto; Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos; Sekretaris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraeni; serta Ketua Panitia Pengadaan Barang atau Jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Drajat Wisnu Setyawan.
"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum yaitu baik secara langsung maupun tidak langsung," kata jaksa.
Lihat Juga :