KPK Beberkan Peran 2 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Dana PEN

Kamis, 23 Juni 2022 - 18:08 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membeberkan peran dua tersangka baru kasus dugaan suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021. Foto/Arie Dwi Satrio
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021. Mereka adalah Adik Bupati Muna, LM Rusdianto Emba (LMRE) dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke (SL).

Penetapan tersangka terhadap keduanya merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Sebelumnya, KPK telah terlebih dahulu menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Mereka adalah mantan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri M Ardian Noervianto, mantan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur; serta Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membeberkan peran dua tersangka baru tersebut.





Keduanya diduga turut serta membantu dalam memuluskan pengurusan pengajuan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur. Rusdianto Emba berperan membantu Andi Merya Nur memperlancar proses pengusulan tambahan dana kebutuhan pembangunan infrastruktur di Kolaka Timur.

"LMRE selanjutnya menjalin komunikasi dengan SL yang menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna dimana memiliki banyak kenalan di pemerintah pusat," kata Nurul Ghufron saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022).

Sukarman Loke (SL) kemudian melanjutkan komunikasi tersebut kepada Laode M Syukur Akbar. Sebab, saat itu Pemkab Muna juga sedang mengajukan pinjaman dana PEN. Akhirnya, Sukarman, Andi Merya Nur, dan Rusdianto Emba bertemu untuk membahas persiapan pengusulan dana PEN Kolaka Timur.

Kemudian, Sukarman, Rusdianto, dan Laode Syukur Akbar aktif mempertemukan Andi Merya Nur dengan pejabat Kemendagri, Ardian Noervianto dalam rangka memuluskan dana PEN untuk Kolaka Timur. Mereka akhirnya bertemu di Jakarta dan menghasilkan kesepakatan jahat.

"SL, LMSA, dan LM RE juga diduga aktif memfasilitasi agenda pertemuan AMN dengan MAN di Jakarta dan dari pertemuan tersebut, MAN diduga bersedia menyetujui usulan pinjaman dana PEN Kabupaten Kolaka Timur dengan adanya pemberian sejumlah uang sebesar Rp2 miliar," bebernya.

Adapun, proses pemberian uang dari Andi Merya Nur kepada Ardian Noervianto diperantarai melalui Rusdianto Emba, Sukarman Loke, dan Laode Syukur Akbar. "Atas pembantuannya tersebut, SL dan LMSA diduga menerima sejumlah uang dari AMN melalui LMRE yaitu sejumlah sekitar Rp750 juta," pungkasnya.
(rca)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More