Menteri Tjahjo Minta PPK Awasi Jam Kerja ASN

Kamis, 23 Juni 2022 - 07:58 WIB
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta melakukan pengawasan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini ditegaskan oleh Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta melakukan pengawasan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini ditegaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo.

Hal tersebut tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2022, yang merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS.



Baca juga: Skema Kerja WFA, Gaji ASN Bakal Tambah?

Pada SE tersebut disampaikan bahwa PPK diminta agar melakukan pengawasan terhadap ketentuan jam kerja ASN di lingkungan instansi masing-masing dan meningkatkan kepatuhan ASN dalam menaati ketentuan jam kerja.

Baca juga: Sri Mulyani: Jam Kerja WFH Luar Biasa Panjang

Bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun, akan diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!