KPK Eksekusi Mantan Walkot Tanjungbalai ke Rutan Medan

Rabu, 22 Juni 2022 - 15:59 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi eks Wali Kota (Walkot) Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut), M Syahrial ke Rumah Tahanan Klas I Medan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengeksekusi mantan Wali Kota (Walkot) Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut), M Syahrial ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Medan. Hal ini setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

"Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor : Pid.Sus-TPK/2022/PN. Mdn tanggal 30 Mei 2022 yang berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK , Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (22/6/2022).



Baca juga: Oknum Penyidik KPK Diduga Peras Wali Kota Tanjungbalai Ditangkap

Diketahui sebelumnya, Syahrial divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dia terbukti bersalah karena menerima suap terkait jual-beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!