KPK Eksekusi Mantan Walkot Tanjungbalai ke Rutan Medan
Rabu, 22 Juni 2022 - 15:59 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengeksekusi mantan Wali Kota (Walkot) Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut), M Syahrial ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Medan. Hal ini setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
"Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor : Pid.Sus-TPK/2022/PN. Mdn tanggal 30 Mei 2022 yang berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK , Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (22/6/2022).
Baca juga: Oknum Penyidik KPK Diduga Peras Wali Kota Tanjungbalai Ditangkap
Diketahui sebelumnya, Syahrial divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dia terbukti bersalah karena menerima suap terkait jual-beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai.
Baca juga: Penyidik KPK Geledah Rumah Wali Kota Tanjungbalai, Ada Apa?
Majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Syahrial dengan pidana empat tahun penjara dikurangi selama berada dalam tahanan. Syahrial juga didenda Rp200 juta dengan ketentuan, jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Hakim juga memutuskan adanya pidana tambahan terhadap Syahrial. Pidana tambahan tersebut berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama dua tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok.
"Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor : Pid.Sus-TPK/2022/PN. Mdn tanggal 30 Mei 2022 yang berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK , Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (22/6/2022).
Baca juga: Oknum Penyidik KPK Diduga Peras Wali Kota Tanjungbalai Ditangkap
Diketahui sebelumnya, Syahrial divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dia terbukti bersalah karena menerima suap terkait jual-beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai.
Baca juga: Penyidik KPK Geledah Rumah Wali Kota Tanjungbalai, Ada Apa?
Majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Syahrial dengan pidana empat tahun penjara dikurangi selama berada dalam tahanan. Syahrial juga didenda Rp200 juta dengan ketentuan, jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Hakim juga memutuskan adanya pidana tambahan terhadap Syahrial. Pidana tambahan tersebut berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama dua tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda