MUI Minta PN Surabaya Batalkan Pernikahan Beda Agama
Rabu, 22 Juni 2022 - 06:27 WIB
Sekjen MUI Amirsyah Tambunan meminta PN Surabaya membatalkan pernikahan beda agama pada Senin (20/6/2022) kemarin lusa. Foto/mui.or.id
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI ) Amirsyah Tambunan meminta Pengadilan Negeri Surabaya membatalkan pernikahan beda agama pada Senin 20 Juni 2022. Pernikahan itu telah tercatat dalam penetapan Nomor 916/Pdt./2022/PN/Sby.
"Terkait dengan masalah perkawinan beda agama adalah menjadi wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutusnya. Artinya ketika memeriksa dan memutuskan sepatutnya Pengadilan Negeri membatalkan pernikahan tersebut," kata Amirsyah dikutip dalam laman resmi MUI, Rabu (22/6/2022).
Baca juga: MUI Ingatkan Promosi LGBT Melalui Semua Media Langgar Pedoman MUI
Dia kembali mengingatkan pernikahan beda agama jelas bertentangan dengan aturan negara. Pernikahan dianggap sah jika dilakukan sesuai dengan kepercayaan masing-masing.
"Terkait dengan masalah perkawinan beda agama adalah menjadi wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutusnya. Artinya ketika memeriksa dan memutuskan sepatutnya Pengadilan Negeri membatalkan pernikahan tersebut," kata Amirsyah dikutip dalam laman resmi MUI, Rabu (22/6/2022).
Baca juga: MUI Ingatkan Promosi LGBT Melalui Semua Media Langgar Pedoman MUI
Dia kembali mengingatkan pernikahan beda agama jelas bertentangan dengan aturan negara. Pernikahan dianggap sah jika dilakukan sesuai dengan kepercayaan masing-masing.
Lihat Juga :