Kasus Covid-19 Melonjak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar

Selasa, 21 Juni 2022 - 18:36 WIB
Perlakuan skrining spesifik sesuai keterlibatan jenis partisipan

- Melibatkan tamu VVIP (menteri ke atas) wajib PCR 2x24 jam

- Acara multilateral wajib antigen sebelum masuk

- Non multilateral dan tidak ada VVIP wajib skrining gejala

Mekanisme perizinan kegiatan

- Mendapat rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pusat dan perizinan dari Polri

- Memenuhi syarat fasilitas dan menjalankan prosedur protokol kesehatan

- Ketentuan kapasitas sesuai level kabupaten/kota

- Tersedianya tim dengan jenis dan jumlah personel yang sesuai

- Sarana dan prasarana mendukung.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More