Kasus Covid-19 Melonjak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar

Selasa, 21 Juni 2022 - 18:36 WIB
loading...
Kasus Covid-19 Melonjak,...
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan Satgas Covid-19 merilis dan memberlakukan secara efektif Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2022 tentang protokol kesehatan Pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Melihat tren kasus Covid-19 yang kembali melonjak, salah satunya adanya importasi kasus Covid-19 bervarian baru,pemerintah kembali melakukan beberapa penyesuaian.Aturan barupelaksanaan kegiatan berskala besar diterbitkan.

“Per Selasa tanggal 21 Juni 2022 ini, atas kesepakatan lintas kementerian dan lembaga maka Satgas Covid-19 merilis dan memberlakukan secara efektif Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2022 tentang protokol kesehatan Pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat Konferensi Pers secara virtual, Selasa (21/6/2022).

Wiku mengatakan, Surat Edaran Nomor 20 ini akan mengatur acara yang dihadiri secara fisik oleh lebih dari 1.000 orang dalam waktu dan lokasi tertentu yang sama baik dalam maupun luar ruang.

Baca juga: Semua Pasien Covid-19 Varian BA.4 dan BA.5 Sudah Divaksin, Kemenkes: Bahkan Ada yang 4 Dosis

“Acara yang diatur mencari kegiatan lokal yang dihadiri partisipan lintas provinsi dan atau kabupaten seperti perhelatan sosial dan budaya masyarakat. Maupun kegiatan internasional yang dihadiri partisipan antar negara atau multilateral seperti konferensi dan pertemuan wakil negara baik WNI maupun WNA,” paparnya.



Berikut aturan baru pelaksanaan kegiatan berskala besar yang berlaku per 21 Juni 2022:

Kriteria partisipan kegiatan besar

- Anak (6-17 tahun) wajib vaksinasi dosis kedua

- Dewasa (>18 tahun) wajib vaksinasi booster

Perlakuan skrining spesifik sesuai keterlibatan jenis partisipan

- Melibatkan tamu VVIP (menteri ke atas) wajib PCR 2x24 jam

- Acara multilateral wajib antigen sebelum masuk

- Non multilateral dan tidak ada VVIP wajib skrining gejala

Mekanisme perizinan kegiatan

- Mendapat rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pusat dan perizinan dari Polri

- Memenuhi syarat fasilitas dan menjalankan prosedur protokol kesehatan

- Ketentuan kapasitas sesuai level kabupaten/kota

- Tersedianya tim dengan jenis dan jumlah personel yang sesuai

- Sarana dan prasarana mendukung.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Covid-19 di Asia Naik,...
Covid-19 di Asia Naik, Mantan Komandan Satgas RS Wisma Atlet Imbau Masyarakat Waspada
Jelang Libur Nataru,...
Jelang Libur Nataru, Wapres Pastikan Pemerintah Monitor Kenaikan Kasus Covid-19
Kasus Covid-19 Naik,...
Kasus Covid-19 Naik, Menko Muhadjir Effendy Minta Masyarakat Jangan Panik
Kasus Covid-19 Naik...
Kasus Covid-19 Naik Lagi, Jokowi Perintahkan Menkes Amati Detail Perkembangan
Status Pandemi Dicabut,...
Status Pandemi Dicabut, Menko PMK: Satgas Covid-19 Otomatis Bubar
Status Pandemi Dicabut,...
Status Pandemi Dicabut, Pemerintah Tetap Jamin Vaksinasi dan Pengobatan Pasien Covid-19
Kasus Covid-19 di India...
Kasus Covid-19 di India Naik Imbas Varian Baru, Banyak yang Rasakan Gejala Sakit Tenggorokan
Hakim AS Perintahkan...
Hakim AS Perintahkan China Bayar Ganti Rugi Rp391 Triliun dalam Kasus Covid-19
Inisiatif Inklusif untuk...
Inisiatif Inklusif untuk Mengembangkan Akses Layanan Kesehatan di Sulawesi Selatan
Rekomendasi
Raffi Ahmad Donasi Rp250...
Raffi Ahmad Donasi Rp250 Juta untuk Wanita Korban Penyiksaan Taufik Hidayat
AS Bidik Tuan Rumah...
AS Bidik Tuan Rumah Piala Dunia 2038
Cape Verde Tantang Argentina...
Cape Verde Tantang Argentina di Babak 32 Besar, Akankah Kejutan Berlanjut?
Berita Terkini
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
Mutasi Polri Juni 2026:...
Mutasi Polri Juni 2026: Kombes Aris Supriyono Jabat Kabid Propam Polda Metro Jaya
Mensesneg Ungkap Pemicu...
Mensesneg Ungkap Pemicu Maraknya PHK di Indonesia
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Infografis
Kontrak di Tokyo Verdy...
Kontrak di Tokyo Verdy Akan Berakhir, Ini 3 Calon Klub Baru Arhan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved