Kemendagri Susun Indikator Kepatuhan Penyusunan Produk Hukum Daerah
Selasa, 21 Juni 2022 - 11:07 WIB
Indeks kepatuhan tersebut juga berfungsi untuk mengetahui tindaklanjut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang dilakukan oleh pemerintahan daerah dengan memastikan telah terintegrasi dalam Perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang disusun dengan metode Analisis Kebutuhan Perda (AKP).
Karena itu, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah mengadakan Rapat Koordinasi Nasional Produk Hukum Daerah. Forum ini dihadiri Irjen Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak yang berbicara mengenai indeks kepatuhan sebagai bentuk pengawasan.
Hadir pula Direktur Produk Hukum Daerah Makmur Marbun. Ia menjelaskan mengenai digitalisasi penilaian indeks kepatuhan terhadap pembentukan peraturan daerah.
Sedangkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional Herie Saksono dan Guru Besar HTN Susi Dwi Harijanti menjelaskan mengenai urgensi indeks kepatuhan dalam pembentukan produk hukum daerah. Terakhir, tenaga ahli Badan Legislatif DPR Widodo memaparkan mengenai urgensi mekanisme pembentukan peraturan daerah sesuai undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan dan Ketua Bapemperda Sulawesi Utara Melky J Pangemanan soal urgensi penerapan indeks kepatuhan terhadap pembentukan perda.
"Dengan dibukanya ruang koordinasi, kami berharap dapat meningkatkan sinergitas penyelenggaraan pembentukan produk hukum daerah yang meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan serta menjamin perlindungan terhadap kehidupan masyarakat," pungkas Suhajar yang juga Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri ini.
Karena itu, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah mengadakan Rapat Koordinasi Nasional Produk Hukum Daerah. Forum ini dihadiri Irjen Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak yang berbicara mengenai indeks kepatuhan sebagai bentuk pengawasan.
Hadir pula Direktur Produk Hukum Daerah Makmur Marbun. Ia menjelaskan mengenai digitalisasi penilaian indeks kepatuhan terhadap pembentukan peraturan daerah.
Sedangkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional Herie Saksono dan Guru Besar HTN Susi Dwi Harijanti menjelaskan mengenai urgensi indeks kepatuhan dalam pembentukan produk hukum daerah. Terakhir, tenaga ahli Badan Legislatif DPR Widodo memaparkan mengenai urgensi mekanisme pembentukan peraturan daerah sesuai undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan dan Ketua Bapemperda Sulawesi Utara Melky J Pangemanan soal urgensi penerapan indeks kepatuhan terhadap pembentukan perda.
"Dengan dibukanya ruang koordinasi, kami berharap dapat meningkatkan sinergitas penyelenggaraan pembentukan produk hukum daerah yang meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan serta menjamin perlindungan terhadap kehidupan masyarakat," pungkas Suhajar yang juga Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri ini.
(rca)
tulis komentar anda