Kemendagri Susun Indikator Kepatuhan Penyusunan Produk Hukum Daerah

Selasa, 21 Juni 2022 - 11:07 WIB
Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyusun indikator kepatuhan terhadap penyusunan produk hukum daerah. Foto/ist
JAKARTA - Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) telah menyusun indikator kepatuhan terhadap penyusunan produk hukum daerah. Adapun tujuannya untuk memastikan pembentukan produk hukum daerah telah sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

Sehingga kualitasi produk hukum daerah bisa meningkat sesuai dengan tujuan dari otonomi daerah. Plh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Suhajar Diantoro menuturkan bahwa pengaturan yang tumpang tindih bisa mengakibatkan terhambatnya pembangunan di daerah.



Maka itu, perlu adanya kepastian hukum. Untuk menjamin kepastian hukum di daerah dan untuk memastikan produk hukum di daerah telah dibentuk berdasarkan asas pembentukan dan asas materi muatan, perlu pembinaan mulai dari perencanaan sampai dengan pengundangan peraturan perundang-undangan di daerah, yakni peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada).

Baca juga: Gelar Bimtek, BSKDN Kemendagri Harapkan Potensi Daerah Meningkat
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!