Penyuap Bupati Nonaktif Langkat Divonis 2,5 Tahun Penjara

Senin, 20 Juni 2022 - 22:17 WIB
Untuk diketahui, putusan majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana sebelumnya, Muara dituntut 2,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan.

Muara Perangin Angin dinyatakan telah terbukti menyuap Terbit Rencana Perangin Angin sejumlah Rp572 juta. uang sebesar Rp572 juta itu disebut untuk memuluskan perusahaan Muara Perangin Angin agar mendapat proyek di Langkat.

Adapun, uang suap senilai Rp572 juta itu diberikan Muara kepada Terbit melalui empat orang pihak perantara. Keempat perantara suap tersebut yakni, Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya, Shuhanda Citra, serta Isfi Syahfitra. Baca juga: Kasus Suap Proyek, Bupati Nonaktif Langkat dan Kakaknya Dihadirkan Jadi Saksi

Atas perbuatannya, Muara Perangin Angin dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!