Operasi Patuh 2022, Polri Tindak 57.126 Pengendara yang Melanggar
Senin, 20 Juni 2022 - 19:14 WIB
Baca juga: Operasi Patuh 2022 Catat 190 Kecelakaan Lalu Lintas, 24 Meninggal Dunia
Untuk diketahui, Operasi Patuh 2022 akan berlangsung selama 14 hari, yakni mulai Senin 13-26 Juni 2022. Dalam operasi ini, polisi mengedepankan delapan pelanggaran. Di antaranya, knalpot bising, pengguna rotator tidak sesuai peruntukannya, balap liar.
Kemudian melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan motor membonceng lebih dari satu penumpang.
Untuk diketahui, Operasi Patuh 2022 akan berlangsung selama 14 hari, yakni mulai Senin 13-26 Juni 2022. Dalam operasi ini, polisi mengedepankan delapan pelanggaran. Di antaranya, knalpot bising, pengguna rotator tidak sesuai peruntukannya, balap liar.
Kemudian melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan motor membonceng lebih dari satu penumpang.
(cip)
Lihat Juga :