Adik Kandung Mardani Maming Juga Dicegah ke Luar Negeri
Senin, 20 Juni 2022 - 17:41 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah melarang Rois Sunandar Maming untuk bepergian ke luar negeri. Rois Sunandar merupakan adik kandung mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Mamin g. Rois Sunandar dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.
Baca Juga: Mardani Maming
Baca juga: PBNU Endus Upaya Sistematis Menjatuhkan Nama Baik Mardani Maming
"Betul (Rois Sunandar dan Mardani Maming) dicegah ke luar negeri. Berlaku sejak 16 juni 2022 sampai 16 Desember 2022," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Senin (20/6/2022).
Hal senada juga diungkapkan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Ali mengamini bahwa pihaknya telah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri untuk dua orang terkait perkara yang sedang disidik KPK. Kedua orang itu yakni, Mardani H Maming dan Rois Sunandar Maming.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak imigrasi terhadap dua orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan," ucap Ali Fikri dikonfirmasi terpisah, Senin (20/6/2022).
KPK telah meningkatkan status perkara ini dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Sejalan dengan itu, KPK juga telah menetapkan tersangka dalam proses penyidikan ini.
Salah satu yang dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka yakni, Mardani Maming. Sayangnya, Ali masih enggan membeberkan secara terang benderang para tersangka dalam perkara ini.
"Saat ini kami masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud. Setiap perkembangan akan selalu kami sampaikan," pungkasnya.
Baca Juga: Mardani Maming
Baca juga: PBNU Endus Upaya Sistematis Menjatuhkan Nama Baik Mardani Maming
"Betul (Rois Sunandar dan Mardani Maming) dicegah ke luar negeri. Berlaku sejak 16 juni 2022 sampai 16 Desember 2022," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Senin (20/6/2022).
Hal senada juga diungkapkan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Ali mengamini bahwa pihaknya telah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri untuk dua orang terkait perkara yang sedang disidik KPK. Kedua orang itu yakni, Mardani H Maming dan Rois Sunandar Maming.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak imigrasi terhadap dua orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan," ucap Ali Fikri dikonfirmasi terpisah, Senin (20/6/2022).
KPK telah meningkatkan status perkara ini dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Sejalan dengan itu, KPK juga telah menetapkan tersangka dalam proses penyidikan ini.
Salah satu yang dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka yakni, Mardani Maming. Sayangnya, Ali masih enggan membeberkan secara terang benderang para tersangka dalam perkara ini.
"Saat ini kami masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud. Setiap perkembangan akan selalu kami sampaikan," pungkasnya.
tulis komentar anda