Urgensi Pembentukan Tata Kelola Pengungsi Luar Negeri di Indonesia
Senin, 20 Juni 2022 - 15:07 WIB
Peran Indonesia
Di tingkat internasional, keterlibatan Indonesia ikut mengatasi krisis pengungsi belum terlalu tampak. Indonesia bukan termasuk 149 negara anggota PBB (dari jumlah total 193 negara) yang ikut menandatangani Konvensi Pengungsi tahun 1951 (Refugee Convention) dan Protokol tahun 1967. Kenyataan sebagai negara bukan penandatangan konvensi menjadi alasan bagi Indonesia tidak terlibat aktif dalam krisis pengungsi global. Bahkan, Indonesia mengambil peran sangat terbatas dengan memberikan kesempatan kepada pengungsi luar negeri yang kebetulan telah berada di wilayah Indonesia tinggal sementara dengan banyak pembatasan dan aturan pengekangan. Dari waktu ke waktu, publik juga mendapat informasi tentang pengungsi Rohingya yang terdampar di garis pantai Provinsi Aceh dan biasanya baru diizinkan mendarat setelah proses advokasi panjang berbagai elemen masyarakat sipil.
Kenyataan di atas tentu tidak sejalan dengan posisi Indonesia sebagai anggota dari 20 negara dunia terkuat secara ekonomi. Mestinya, Indonesia menunjukkan peran yang lebih besar, setidaknya dalam pengelolaan dan perlindungan pengungsi luar negeri yang telah berada di wilayahnya. Posisi sebagai negara bukan penandatangan konvensi tidak serta-merta menjadi pembenar atas minimalnya keterlibatan Indonesia karena negeri ini tetap terikat pada prinsip hukum internasional lain. Misalnya, Indonesia terikat pada prinsip non-refoulement (prinsip pelarangan penolakan terhadap pengungsi dan pencari suaka) dan prinsip hak asasi manusia. Terlebih lagi, Indonesia adalah negara demokrasi dengan konstitusi yang secara jelas menjamin hak bagi setiap orang untuk mencari suaka.
Manajemen Pengungsi
Manajemen pengungsi luar negeri di Indonesia saat ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 25 tahun 2016. Perpres ini adalah instrumen hukum yang bersifat ramah terhadap pengungsi luar negeri. Juga, dalam Perpres ini untuk pertama kalinya Indonesia menggunakan diksi pengungsi luar negeri. Sebagai catatan, Perpres 125/2016 awalnya diluncurkan menanggapi krisis Laut Andaman di mana pengungsi Rohingya membanjiri negara-negara tetangga Myanmar, termasuk Indonesia. Tidak heran, Perpres ini sangat bersifat tanggap darurat (emergency response). Manajemen pengungsi luar negeri dalam Perpres 125/2016 efektif memberikan perlindungan sementara bagi pengungsi yang baru saja terdampar di perairan Indonesia. Namun, harus diakui peraturan ini masih belum memadai untuk memanajemen pengungsi dalam jangka panjang.
Fakta lapangan menunjukkan bahwa pengungsi luar negeri berada dalam situasi transit yang berkepanjangan di Indonesia. Hitungan tahun bagi masa transit tentu saja tidak memadai jika diatur semata-mata dalam Perpres yang bersifat tanggap darurat. Saat ini, aturan yang terbatas telah menimbulkan perbedaan pada sifat perlindungan, perlakuan dan pelayanan terhadap pengungsi luar negeri di berbagai kota di Indonesia.
Di tingkat internasional, keterlibatan Indonesia ikut mengatasi krisis pengungsi belum terlalu tampak. Indonesia bukan termasuk 149 negara anggota PBB (dari jumlah total 193 negara) yang ikut menandatangani Konvensi Pengungsi tahun 1951 (Refugee Convention) dan Protokol tahun 1967. Kenyataan sebagai negara bukan penandatangan konvensi menjadi alasan bagi Indonesia tidak terlibat aktif dalam krisis pengungsi global. Bahkan, Indonesia mengambil peran sangat terbatas dengan memberikan kesempatan kepada pengungsi luar negeri yang kebetulan telah berada di wilayah Indonesia tinggal sementara dengan banyak pembatasan dan aturan pengekangan. Dari waktu ke waktu, publik juga mendapat informasi tentang pengungsi Rohingya yang terdampar di garis pantai Provinsi Aceh dan biasanya baru diizinkan mendarat setelah proses advokasi panjang berbagai elemen masyarakat sipil.
Kenyataan di atas tentu tidak sejalan dengan posisi Indonesia sebagai anggota dari 20 negara dunia terkuat secara ekonomi. Mestinya, Indonesia menunjukkan peran yang lebih besar, setidaknya dalam pengelolaan dan perlindungan pengungsi luar negeri yang telah berada di wilayahnya. Posisi sebagai negara bukan penandatangan konvensi tidak serta-merta menjadi pembenar atas minimalnya keterlibatan Indonesia karena negeri ini tetap terikat pada prinsip hukum internasional lain. Misalnya, Indonesia terikat pada prinsip non-refoulement (prinsip pelarangan penolakan terhadap pengungsi dan pencari suaka) dan prinsip hak asasi manusia. Terlebih lagi, Indonesia adalah negara demokrasi dengan konstitusi yang secara jelas menjamin hak bagi setiap orang untuk mencari suaka.
Manajemen Pengungsi
Manajemen pengungsi luar negeri di Indonesia saat ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 25 tahun 2016. Perpres ini adalah instrumen hukum yang bersifat ramah terhadap pengungsi luar negeri. Juga, dalam Perpres ini untuk pertama kalinya Indonesia menggunakan diksi pengungsi luar negeri. Sebagai catatan, Perpres 125/2016 awalnya diluncurkan menanggapi krisis Laut Andaman di mana pengungsi Rohingya membanjiri negara-negara tetangga Myanmar, termasuk Indonesia. Tidak heran, Perpres ini sangat bersifat tanggap darurat (emergency response). Manajemen pengungsi luar negeri dalam Perpres 125/2016 efektif memberikan perlindungan sementara bagi pengungsi yang baru saja terdampar di perairan Indonesia. Namun, harus diakui peraturan ini masih belum memadai untuk memanajemen pengungsi dalam jangka panjang.
Fakta lapangan menunjukkan bahwa pengungsi luar negeri berada dalam situasi transit yang berkepanjangan di Indonesia. Hitungan tahun bagi masa transit tentu saja tidak memadai jika diatur semata-mata dalam Perpres yang bersifat tanggap darurat. Saat ini, aturan yang terbatas telah menimbulkan perbedaan pada sifat perlindungan, perlakuan dan pelayanan terhadap pengungsi luar negeri di berbagai kota di Indonesia.
Lihat Juga :