Urgensi Pembentukan Tata Kelola Pengungsi Luar Negeri di Indonesia

Senin, 20 Juni 2022 - 15:07 WIB
Nino Viartasiwi (Foto: Ist)
Nino Viartasiwi, Ph.D.

Dosen Program Studi Hubungan Internasional, Fakultas Humaniora, Universitas Presiden, Bekasi, dan Peneliti Senior Resilience Development Initiative-Urban Refugee Research Group (RDI-UREF), Bandung



TANGGAL 20 Juni adalah Hari Pengungsi Sedunia atau World Refugee Day. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan tanggal ini sebagai hari internasional untuk menghormati hak asasi pengungsi, yakni mereka yang terpaksa meninggalkan tanah airnya untuk mencari keselamatan atas ancaman nyawanya. Tema World Refugee Day 2022 adalah “Whoever. Wherever. Whenever. Everyone has the right to seek safety”. Pesan dasarnya adalah bahwa mencari keselamatan merupakan hak dasar manusia yang mestinya tidak dibatasi oleh identitas, destinasi maupun waktu.

Meskipun bukan negara destinasi, Indonesia menjadi tempat transit bagi sekitar 13.000 pengungsi luar negeri dan pencari suaka. Mereka menunggu situasi aman di negara asalnya atau menunggu kesediaan negara ketiga untuk menerima. Jumlah ini tidak besar jika dibandingkan jumlah pengungsi yang transit di Malaysia dan Thailand yang mencapai ratusan ribu.

Sebagai sebuah negara besar, yang juga diakui sebagai anggota G20, bagaimana Indonesia berperan mengatasi persoalan krisis pengungsi global?
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!