Ambang Batas Parlemen 4% agar Akar Rumput Parpol Bekerja Maksimal
Sabtu, 18 Juni 2022 - 22:03 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menilai ambang batas parlemen ( parliamentary threshold ) 4 persen pada Pemilu 2024 untuk memastikan akar rumput dari partai politik (parpol) bekerja secara maksimal. Menurutnya, parliamentary threshold (PT) adalah cara bangsa ini secara regulatif untuk memastikan pelembagaan bagi partai-partai politik di Indonesia.
Jika partai-partai politik itu makin terlembaga, maka diyakini akan semakin sehat. "Karena itu, PT ini bukan bicara baru atau tidaknya suatu partai. Tapi bagaimana partai secara konsisten menggerakkan seluruh daya dan upaya serta strukturnya untuk memastikan keberadaan mereka di tengah-tengah masyarakat, yang tentu alat ukurnya adalah perolehan suara pada saat pemilu," katanya dalam diskusi daring bertajuk ‘Parliamentary Threshold: Sebuah Tantangan Bagi Partai Politik Baru', Sabtu (18/6/2022).
Dia mengatakan, ambang batas parlemen ini tentunya tidak hanya berlaku bagi partai-partai baru, tetapi juga bagi partai lama. Sehingga, apa yang telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 itu bersifat sama bagi semua pihak.
"Tidak ada garansi bagi partai yang sudah eksis di DPR RI kalau dia tidak merawat basis konstituen, tidak bekerja untuk rakyat, tidak memperjuangkan aspirasi rakyat, dan tidak diapresiasi kerja-kerja parlementernya termasuk kerja-kerja wakilnya di eksekutif misalnya, dan strukturnya di tingkat bawah, maka dia akan ditinggalkan oleh rakyat," ujarnya.
"Nah parliamentary threshold ini adalah early warning bagi kami partai-partai politik untuk kemudian terus memastikan kekuatan akar rumput kami bekerja dengan baik," sambung politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Jika partai-partai politik itu makin terlembaga, maka diyakini akan semakin sehat. "Karena itu, PT ini bukan bicara baru atau tidaknya suatu partai. Tapi bagaimana partai secara konsisten menggerakkan seluruh daya dan upaya serta strukturnya untuk memastikan keberadaan mereka di tengah-tengah masyarakat, yang tentu alat ukurnya adalah perolehan suara pada saat pemilu," katanya dalam diskusi daring bertajuk ‘Parliamentary Threshold: Sebuah Tantangan Bagi Partai Politik Baru', Sabtu (18/6/2022).
Dia mengatakan, ambang batas parlemen ini tentunya tidak hanya berlaku bagi partai-partai baru, tetapi juga bagi partai lama. Sehingga, apa yang telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 itu bersifat sama bagi semua pihak.
"Tidak ada garansi bagi partai yang sudah eksis di DPR RI kalau dia tidak merawat basis konstituen, tidak bekerja untuk rakyat, tidak memperjuangkan aspirasi rakyat, dan tidak diapresiasi kerja-kerja parlementernya termasuk kerja-kerja wakilnya di eksekutif misalnya, dan strukturnya di tingkat bawah, maka dia akan ditinggalkan oleh rakyat," ujarnya.
"Nah parliamentary threshold ini adalah early warning bagi kami partai-partai politik untuk kemudian terus memastikan kekuatan akar rumput kami bekerja dengan baik," sambung politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
(rca)
tulis komentar anda