Polri Tetapkan 69 Pelaku Pembakaran Lahan dan Hutan Seluas 261,4875 Hektare

Rabu, 24 Juni 2020 - 16:15 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono.
JAKARTA - Sepanjang Januari hingga Juni 2020, Bareskrim Polri telah menetapkan 69 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dari sejumlah wilayah.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menjelaskan, sebanyak 64 kasus Karhutla masuk dalam laporan polisi, salah satu diantaranya merupakan laporan polisi terhadap korporasi. “Luas area yang terbakar 261,4875 hektare. Adapun tersangka sebanyak 69 orang. Untuk korporasi sendiri belum ada yang ditetapkan tersangka,” kata Awi dalam konferensi pers virtual dari Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/6/2020).

Awi merinci, dari total 64 laporan polisi, satu kasus berstatus penyelidikan. Kemudian 23 kasus sudah masuk kepada tahap penyidikan, dengan perincian 9 kasus telah masuk tahap 1. Selain yang masih berproses, Polri juga telah menyelesaikan 43 kasus Karhutla dimana 2 kasus telah dinyatakan lengkap berkasnya dan 41 lainya telah masuk kepada tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera disidangkan.



Adapun perincian dari total 64 kasus Karhutla yang ditangani oleh Polri antara lain, Polda Riau 51 laporan polisi 50 perorangan dan satu korporasi. 58 orang telah ditetapkan tersangka dengan luas lahan yang terbakar seluas 242.1675 hektar. “Tahap I ada 6 kasus, penyidikan 5 kasus, serta yang sudah tahap 2 ada 40 kasus,” urai Awi.

Kemudian, Polda Jambi dengan jumlah LP sebanyak dua laporan dengan perincian semua pelaku perorangan. Kemudian luas area yang terbakar 0,32 hektar. Dalam kasus ini 2 orang ditetapkan tersangkabperorangan. Dan selanjutnya kasus dalam tahap I sebayak 2 kasus.

Lalu Polda Kalimantan Tengah dengan jumlah LP sebanyak 8 dengan perincian semua pelaku perorangan. Luas area terbakar seluas 11,5 hektare. Dalam kasus ini tujuh orang ditetapkan tersangka. Dalam proses penyidikan sebanyak 6 kasus dan penyelidikan 1 kasus serta yang tahap I sebanyak 1 kasus. “Kelima Polda Aceh denga jumlah LP 1 kasus. Rinciannya semua pelaku perorangan. Luas area terbakar 2 hektare. Belum ada tersangka. Dan satu kasus dalam proses penyidikan,” jelas Awi.

Untuk Polda Babel jumlah LP sebanyak 2 kasus dengan rincian, semua pelaku perorangan kemudian luas area terbakar 5,5 hektare. Dengan Dua tersangka perorangan dan selanjutnya kasus dalam proses sidik 2 kasus.

Awi menambahkan, pada tahun 2020 ini Bareskrim Polri belum mendapat laporan polisi namun Bareskrim, kata Awi tengah merampungkan dua kasus dimana pelakunya merupakan korporasi. “Bareskrim Polri ada dua kasus yang pelakunya korporasi pada 2019 dan pada 2020 ini P21 serta ada satu kasus yang pelakunya kasus pada 2019, pada tahun ini 2020 tahap 2,” papar Awi.

Para tersangka telah dijerat pasal berlapis antara lain 185 dan 188 KUHP. Pasal 98, 99, 108 UU 32/2009 tetntang lingkugan hidup dan pasal 108 UU No 39/2014 tentang perkebunan. “ Selama ini, Polri berperan aktif dalam penanggulangan Karhutla. Bekerja sama dengan TNI, BNPB dan Pemda dan stake holder lainnya. Disamping itu Presiden Jokowai dan Kapolri sejak awal 2020 telah mewarning seluruh kasatwil yang daerahnya rawan bencana karhutla untuk melaksanakan deteksi dini dan cegah dini agar tidak terjadi karhutla,” demikian Awi.
(alf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More