TNI-Polri Jadi Pj Kepala Daerah Picu Polemik, Mendagri: Kami Tak Akan Lanjutkan

Kamis, 16 Juni 2022 - 15:07 WIB
Kesepuluh lembaga itu yakni kementerian dan lembaga tersebut yakni, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Pertahanan (Kemhan), Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara (BIN).

Baca juga: Pj Kepala Daerah Boleh TNI Polri, Pakar Hukum: Harus Mengundurkan Diri atau Pensiun

Kemudian Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Dewan Ketahanan Nasional, Basarnas, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Mahkamah Agung (MA). "Sepuluh itu secara hukum boleh untuk menjadi kepala daerah," katanya.

Kendati demikian, Tito mengatakan pihaknya tetap mendengarkan aspirasi masyarakat agar mengutamakan orang sipil. "Kami paham, kami utamakan yang sipil, dan kemungkinan besar kami tidak akan melanjutkan dari TNI dan Polri aktif," pungkas Tito.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!