PPATK Blokir 21 Rekening Terkait Khilafatul Muslimin

Kamis, 16 Juni 2022 - 14:50 WIB
Saat ditanya soal nominal dana pada 21 rekening tersebut, dia tidak dapat menjelaskan. Pembekuan sementara rekening ini juga sifatnya tidak serta-merta memutus transaksi, hanya saja tidak bisa melakukan transaksi keluar.

Baca juga: Usut Kasus Hukum Khilafatul Muslimin, Polri Libatkan Densus 88

"Karena mereka melakukan istilahnya masuk diambil, masuk diambil. Begitu kita hentikan sementara, bukan berarti dalam rekening tersebut tidak bisa dilakukan transfer masuk atau setoran tunai tidak begitu. Jadi tetep bisa masuk tapi tidak bisa keluar," katanya.

Berdasarkan penelusuran bahwa ada sebanyak 14.000 orang masuk dalam organisasi tersebut. Anggota setiap hari harus memberikan uang sebesar uang Rp1.000. "Apabila tidak melaksanakan, maka dianggap melanggar isi baiat di mana salah satu poinnya yaitu setiap warga Khilafatul Muslimin wajib setia dan patuh kepada khalifah, yakni Abdul Qadir Hasan Baraja," jelasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!