Di Jenewa, Mahfud MD: Indonesia Beri Perlindungan HAM Selama Pandemi Covid-19

Rabu, 15 Juni 2022 - 04:22 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan komitmen Indonesia dalam penegakan HAM selama pandemi Covid-19 di Side Event Sidang Dewan HAM di Jenewa. Foto/istimewa
JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan komitmen Indonesia dalam penegakan HAM selama pandemi Covid-19 di pertemuan Side Event Sidang Dewan HAM di Jenewa, Swiss Selasa (14/6/2022).

Mahfud mengakui, pandemi memengaruhi penegakan perlindungan HAM. Kendati demikian, pemerintah Indonesia terus bekerja guna memastikan hak-hak dasar dari tiap warga dapat terlindungi.

"Di masa penuh tantangan itu, pemerintah Indonesia terus menerus bekerja untuk memastikan hak-hak dasar setiap warga terlindungi. Ini adalah amanat konstitusi yang terus dijalankan oleh pemerintah," tutur Mahfud.



Mahfud menjelaskan, dalam menghadapi kondisi pandemi Covid-19, pemerintah Indonesia percaya akan kebijakan yang adaptif dan pendekatan kolaboratif. Mahfud menceritakan ada beberapa pendekatan yang dilakukan pemerintah saat pandemi agar HAM terlindungi.



Antara lain, pemerintah Indonesia memastikan kerja kolaborasi dalam menjaga hak atas kesehatan dan akses kepada fasilitas kesehatan. Pemerintah, kata Mahfud berhasil memberikan akses gratis atas vaksin Covid-19 untuk semua warga.



"Pemerintah berkolaborasi dengan institusi swasta, fasilitas kesehatan, organisasi masyarakat, untuk mendistribusikan lebih dari 440 juta vaksin ke 574 kota dan kabupaten di 34 provinsi. Hasilnya, Indonesia berhasil mencapai bahkan melebihi angka vaksinasi yang dibuat oleh WHO yaitu, lebih dari 70% populasi," jelasnya lagi.

Dikatakan Mahfud, pemerintah Indonesia juga menyeimbangkan antara menghormati kebebasan dan melindungi hak saat pandemi. Untuk melindungi hak masyarakat untuk hidup, maka pemerintah menyesuaikan kebebasan bergerak dan kebebasan untuk berkumpul.

"Bukan untuk melanggar kebebasan tapi untuk melindungi nyawa masyarakat, sesuai penerapan HAM dan selaras kebijakan Covid-19,” ujarnya.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More