2 Mantan Pejabat Pajak Penerima Suap Divonis 9 dan 8 Tahun Penjara

Selasa, 14 Juni 2022 - 19:55 WIB
Wawan dan Alfred juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti. Wawan diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.373.750.000. uang pengganti itu wajib dibayar satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Apabila Wawan tidak dapat membayar uang pengganti satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita. Jika harta bendanya tidak cukup, maka Wawan akan dihukum pidana badan selama satu tahun penjara.

Baca juga: Dua Eks Pemeriksa Pajak DJP Kemenkeu Divonis 8 dan 9 Tahun Penjara



Sementara Alfred, dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp8.237.292.900. Apabila Alfred tidak dapat membayar uang pengganti satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita. Jika tidak cukup, maka akan dihukum pidana badan dua tahun penjara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!