Catatan Penting 30 Tahun Persahabatan Indonesia-Ukraina
Selasa, 14 Juni 2022 - 15:45 WIB
Jawaban itu hampir pasti disetujui oleh bangsa Indonesia, dan bangsa manapun di dunia ini. Tidak ada satu negara berdaulat yang mau negaranya direcoki, diintervensi, dan diokupasi oleh negara lain. Bahwa negara-negara di dunia haruslah menghormati kedaulatan negara lainnya, dan hidup berdampingan secara damai.
Penghormatan atas kedaulatan negara tersebut sesungguhnya merupakan buah dari Perjanjian Westphalia pada 1648. Bagaimana secarik kertas dari Perjanjian Westphalia yang menghasilkan Westphalian Sovereignty (Kedaulatan Westphalia) berhasil menghentikan perang berdarah 30 tahun di wilayah Eropa. Inilah yang menjadi dasar pemikiran konsep sebuah negara-bangsa yang dianut oleh bangsa-bangsa di dunia. Kedaulatan negara-bangsa menjadi fundamental, hakiki, dan asasi yang dimiliki bangsa yang berdaulat. Kedaulatan adalah buah dari pilihan sebuah bangsa untuk menentukan nasibnya sendiri tanpa didikte oleh negara lain.
Tidak terpikirkan sebelumnya bahwa krisis yang dihadapi Ukraina saat ini bisa terjadi di tanah Eropa, di era modern, dan di abad ke-21 seperti sekarang. Kedaulatan negara-bangsa yang disepakati 374 tahun yang lalu di Eropa menjadi seolah tidak lagi dianggap. Padahal, inilah yang mendasari konsep negara berdaulat dan tatanan hukum internasional yang mengatur dunia.
Kini sudah lebih dari 100 hari, Ukraina terlibat konflik terbuka dengan Rusia. Lebih dari 4.000 korban jiwa berjatuhan, baik militer dan warga sipil Ukraina, ratusan di antaranya adalah anak-anak. Sedangkan ribuan lainnya luka-luka akibat terkena senjata artileri, reruntuhan bangunan, dan misil. Dalam pantauan kantor berita Guardian saat ini diprediksikan sekitar 100-200 tentara Ukraina yang terbunuh per harinya akibat perang ini. Menurut UNHCR (9 Juni 2022), ada hampir sekitar 5 juta jiwa warga Ukraina yang mengungsi ke wilayah Eropa, dan kebanyakan di antara mereka dalam kondisi yang sangat rentan.
Korban pun banyak berjatuhan di pihak Rusia. Fakta-fakta inilah yang menjadikan kondisi krisis Ukraina-Rusia berada pada titik kritis, yang jika terus dibiarkan akan berdampak pada kehancuran dua negara, khususnya Ukraina. Ini merupakan kehilangan yang luar biasa dari kehidupan manusia. Pertanyaan sederhananya adalah sampai kapan perang ini akan berakhir, dan apa yang bisa dunia, serta Indonesia lakukan untuk menghentikan salah satu tragedi kemanusiaan di tahun 2022 ini?
Sebagai bangsa yang mencintai perdamaian dan memiliki histori perjuangan kemerdekaan atas penjajahan, Indonesia seharusnya memiliki kepedulian dan empati bagi bangsa-bangsa yang tengah mengalami ancaman atas kedaulatan negaranya. Tercantum dalam konstitusi Indonesia bahwa tujuan politik luar negeri Indonesia antara lain menjaga ketertiban dunia dan berkontribusi dalam perdamaian dunia. Itu adalah amanat konstitusi kita, yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa ini.
Menjadi relevan rasanya jika Indonesia bisa terus berperan aktif dan menyuarakan nasib sahabatnya di belahan wilayah Eropa yang sedang berjuang atas kedaulatan bangsa dan integritas wilayahnya dari bangsa lain. Setidaknya, kepedulian itu ditunjukkan dengan mendudukkan permasalahan ini secara faktual dan disuarakan untuk memberikan literasi informasi yang sebesar-besarnya bagi publik Indonesia. Bahwa ini adalah permasalahan dasar tentang kedaulatan sebuah negara yang diganggu gugat oleh negara lainnya, dan apa yang terjadi di Ukraina telah melahirkan tragedi kemanusiaan di era modern yang tak terperikan.
Penghormatan atas kedaulatan negara tersebut sesungguhnya merupakan buah dari Perjanjian Westphalia pada 1648. Bagaimana secarik kertas dari Perjanjian Westphalia yang menghasilkan Westphalian Sovereignty (Kedaulatan Westphalia) berhasil menghentikan perang berdarah 30 tahun di wilayah Eropa. Inilah yang menjadi dasar pemikiran konsep sebuah negara-bangsa yang dianut oleh bangsa-bangsa di dunia. Kedaulatan negara-bangsa menjadi fundamental, hakiki, dan asasi yang dimiliki bangsa yang berdaulat. Kedaulatan adalah buah dari pilihan sebuah bangsa untuk menentukan nasibnya sendiri tanpa didikte oleh negara lain.
Tidak terpikirkan sebelumnya bahwa krisis yang dihadapi Ukraina saat ini bisa terjadi di tanah Eropa, di era modern, dan di abad ke-21 seperti sekarang. Kedaulatan negara-bangsa yang disepakati 374 tahun yang lalu di Eropa menjadi seolah tidak lagi dianggap. Padahal, inilah yang mendasari konsep negara berdaulat dan tatanan hukum internasional yang mengatur dunia.
Kini sudah lebih dari 100 hari, Ukraina terlibat konflik terbuka dengan Rusia. Lebih dari 4.000 korban jiwa berjatuhan, baik militer dan warga sipil Ukraina, ratusan di antaranya adalah anak-anak. Sedangkan ribuan lainnya luka-luka akibat terkena senjata artileri, reruntuhan bangunan, dan misil. Dalam pantauan kantor berita Guardian saat ini diprediksikan sekitar 100-200 tentara Ukraina yang terbunuh per harinya akibat perang ini. Menurut UNHCR (9 Juni 2022), ada hampir sekitar 5 juta jiwa warga Ukraina yang mengungsi ke wilayah Eropa, dan kebanyakan di antara mereka dalam kondisi yang sangat rentan.
Korban pun banyak berjatuhan di pihak Rusia. Fakta-fakta inilah yang menjadikan kondisi krisis Ukraina-Rusia berada pada titik kritis, yang jika terus dibiarkan akan berdampak pada kehancuran dua negara, khususnya Ukraina. Ini merupakan kehilangan yang luar biasa dari kehidupan manusia. Pertanyaan sederhananya adalah sampai kapan perang ini akan berakhir, dan apa yang bisa dunia, serta Indonesia lakukan untuk menghentikan salah satu tragedi kemanusiaan di tahun 2022 ini?
Sebagai bangsa yang mencintai perdamaian dan memiliki histori perjuangan kemerdekaan atas penjajahan, Indonesia seharusnya memiliki kepedulian dan empati bagi bangsa-bangsa yang tengah mengalami ancaman atas kedaulatan negaranya. Tercantum dalam konstitusi Indonesia bahwa tujuan politik luar negeri Indonesia antara lain menjaga ketertiban dunia dan berkontribusi dalam perdamaian dunia. Itu adalah amanat konstitusi kita, yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa ini.
Menjadi relevan rasanya jika Indonesia bisa terus berperan aktif dan menyuarakan nasib sahabatnya di belahan wilayah Eropa yang sedang berjuang atas kedaulatan bangsa dan integritas wilayahnya dari bangsa lain. Setidaknya, kepedulian itu ditunjukkan dengan mendudukkan permasalahan ini secara faktual dan disuarakan untuk memberikan literasi informasi yang sebesar-besarnya bagi publik Indonesia. Bahwa ini adalah permasalahan dasar tentang kedaulatan sebuah negara yang diganggu gugat oleh negara lainnya, dan apa yang terjadi di Ukraina telah melahirkan tragedi kemanusiaan di era modern yang tak terperikan.
Lihat Juga :