RUU HIP Berpotensi Timbulkan Konflik Antarnorma

Rabu, 24 Juni 2020 - 12:03 WIB
“Permasalahan yang kemudian muncul adalah, bagaimana jika ada suatu undang-undang yang tidak sesuai dengan ketentuan penjabaran nilai-nilai Pancasila yang akan diatur dalam UU HIP? Penentuan terkait undang-undang mana yang digunakan akan menjadi masalah yang berpotensi terjadi. Hal ini karena tidak ada suatu lembaga otoritatif yang berwenang menentukan kedudukan suatu UU,” kata Allan. (Baca juga info grafis: Ini Isi RUU HIP yang Memicu Kontroversi dan Ditolak Ramai-Ramai)

Allan melanjutkan, RUU HIP bisa menimbulkan kerancuan saat di judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Karena, sistem hukum ketatanegaraan Indonesia menganut pola pengujian terpusat (centralized) yang meletakkan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 di MK sebagaimana Pasal 24C UUD 45, serta pengujian peraturan di bawah UU terhadap UUdi Mahkamah Agung (MA) sebagaimana Pasal 24A UUD 45.

“Artinya, RUU HIP jika nantinya disahkan menjadi UU berpotensi untuk dilakukan uji konstitutionalitas dan berpotensi juga bertentangan dengan UUD. Permasalahan yang kemudian muncul adalah, apakah UU HIP yang memuat penjabaran nilai-nilai pancasila dapat bertentangan dengan UUD? Padahal, pancasila memiliki kedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum, termasuk bagi UUD,” jelasnya.

Selain itu, dia menambahkan, Ketetapan MPR (TAP MPR) merupakan salah satu wujud peraturan perundang-undangan yang sah dan berlaku di Indonesia. Dalam Pasal 7 ayat (1) UU P3 mengatur bahwa TAP MPR memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibanding dengan UU atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Dan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme Leninisme tetap berlaku secara berkeadilan dan menghormati hukum, prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

“Oleh karena itu, dengan tidak dijadikannya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 sebagai dasar pembentukan RUU HIP jelas merupakan pengabaian hukum. Selain karena secara formil TAP MPR tersebut masih berlaku, substansinya juga relevan untuk ditegaskan dalam RUU HIP. Berdasarkan empat catatan di atas, maka PSHK FH UII memandang bahwa perlu dilakukan penghentian terhadap proses pembentukan RUU HIP sekaligus dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional,” tegasnya
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!