KPK Beberkan Dugaan Aliran Uang PT Waskita untuk Eks Pejabat Kemendagri
Senin, 13 Juni 2022 - 20:50 WIB
JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar adanya dugaan aliran uang dari PT Waskita Karya. Aliran uang ini diduga untuk mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Sekretariat Jenderal Kemendagri, Dudi Jocom.
Dugaan aliran uang itu terungkap saat tim jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kabag Pemasaran PT Waskita Karya, Yudhi Darmawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, hari ini. Yudhi Darmawan dihadirkan oleh tim jaksa KPK sebagai saksi untuk terdakwa Kepala Divisi I PT Waskita Karya tahun 2008-2012, Adi Wibowo.
Dibeberkan jaksa, Yudhi dalam BAPNya mengaku mengetahui adanya pemberian uang yang dikemas dalam goodie bag. Uang itu berasal dari Bagian Keuangan PT Waskita Karya. Uang itu diantar oleh seorang pegawai Waskita bernama Slamet ke salah satu hotel di Bogor atas perintah Adi Wibowo.
Saat itu, masih merujuk BAP Yudhi yang dibacakan oleh tim jaksa, Dudi Jocom kebetulan sedang menggelar rapat pembahasan anggaran di salah satu hotel daerah Bogor. Salah satu anggaran yang dibahas Dudi Jocom, yakni terkait pekerjaan IPDN tahap 2.
"Pada siang harinya (Slamet) berangkat bersama supir yang menemaninya dengan mobil kantor dengan (membawa) goodie bag yang berisi uang dari bagian keuangan Waskita Karya," beber jaksa KPK saat membacakan BAP Yudhi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2022).
"Benar itu keterangan saksi?," tanya jaksa kepada Yudhi
"Betul," jawab Yudhi.
Sepengetahuan Yudhi, uang yang dikirimkan itu atas permintaan Dudi Jocom. "Pak Adi memang menugaskan Pak Slamet untuk sebagai PIC ke pihak depdagri, ditugaskan," ujar dia.
Dugaan aliran uang itu terungkap saat tim jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kabag Pemasaran PT Waskita Karya, Yudhi Darmawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, hari ini. Yudhi Darmawan dihadirkan oleh tim jaksa KPK sebagai saksi untuk terdakwa Kepala Divisi I PT Waskita Karya tahun 2008-2012, Adi Wibowo.
Dibeberkan jaksa, Yudhi dalam BAPNya mengaku mengetahui adanya pemberian uang yang dikemas dalam goodie bag. Uang itu berasal dari Bagian Keuangan PT Waskita Karya. Uang itu diantar oleh seorang pegawai Waskita bernama Slamet ke salah satu hotel di Bogor atas perintah Adi Wibowo.
Saat itu, masih merujuk BAP Yudhi yang dibacakan oleh tim jaksa, Dudi Jocom kebetulan sedang menggelar rapat pembahasan anggaran di salah satu hotel daerah Bogor. Salah satu anggaran yang dibahas Dudi Jocom, yakni terkait pekerjaan IPDN tahap 2.
"Pada siang harinya (Slamet) berangkat bersama supir yang menemaninya dengan mobil kantor dengan (membawa) goodie bag yang berisi uang dari bagian keuangan Waskita Karya," beber jaksa KPK saat membacakan BAP Yudhi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2022).
"Benar itu keterangan saksi?," tanya jaksa kepada Yudhi
"Betul," jawab Yudhi.
Sepengetahuan Yudhi, uang yang dikirimkan itu atas permintaan Dudi Jocom. "Pak Adi memang menugaskan Pak Slamet untuk sebagai PIC ke pihak depdagri, ditugaskan," ujar dia.
tulis komentar anda