KPK Beberkan Dugaan Aliran Uang PT Waskita untuk Eks Pejabat Kemendagri
Senin, 13 Juni 2022 - 20:50 WIB
KPK membongkar dugaan aliran uang dari PT Waskita Karya untuk mantan Pejabat Pembuat Komitmen pada Satuan Kerja Sekretariat Jenderal Kemendagri, Dudi Jocom. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar adanya dugaan aliran uang dari PT Waskita Karya. Aliran uang ini diduga untuk mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Sekretariat Jenderal Kemendagri, Dudi Jocom.
Baca juga: Mantan Direktur Operasi PT Waskita Karya Didakwa Korupsi Rp27 Miliar
Aliran uang itu diduga terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di Kabupaten Gowa.
Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan 5 Tersangka Korupsi Waskita Karya
Dugaan aliran uang itu terungkap saat tim jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kabag Pemasaran PT Waskita Karya, Yudhi Darmawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, hari ini. Yudhi Darmawan dihadirkan oleh tim jaksa KPK sebagai saksi untuk terdakwa Kepala Divisi I PT Waskita Karya tahun 2008-2012, Adi Wibowo.
Dibeberkan jaksa, Yudhi dalam BAPNya mengaku mengetahui adanya pemberian uang yang dikemas dalam goodie bag. Uang itu berasal dari Bagian Keuangan PT Waskita Karya. Uang itu diantar oleh seorang pegawai Waskita bernama Slamet ke salah satu hotel di Bogor atas perintah Adi Wibowo.
Baca juga: Mantan Direktur Operasi PT Waskita Karya Didakwa Korupsi Rp27 Miliar
Aliran uang itu diduga terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di Kabupaten Gowa.
Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan 5 Tersangka Korupsi Waskita Karya
Dugaan aliran uang itu terungkap saat tim jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kabag Pemasaran PT Waskita Karya, Yudhi Darmawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, hari ini. Yudhi Darmawan dihadirkan oleh tim jaksa KPK sebagai saksi untuk terdakwa Kepala Divisi I PT Waskita Karya tahun 2008-2012, Adi Wibowo.
Dibeberkan jaksa, Yudhi dalam BAPNya mengaku mengetahui adanya pemberian uang yang dikemas dalam goodie bag. Uang itu berasal dari Bagian Keuangan PT Waskita Karya. Uang itu diantar oleh seorang pegawai Waskita bernama Slamet ke salah satu hotel di Bogor atas perintah Adi Wibowo.
Lihat Juga :