Dua Hakim Konsumsi Narkoba, MA: Kami Tunggu Surat Rekomendasi Pemecatan dari KY
Senin, 13 Juni 2022 - 17:31 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) masih menunggu surat rekomendasi pemecatan dari Komisi Yudisial (KY) terkait dua hakim yang kedapatan memakai narkoba di gedung pengadilan.
Juru Bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan mengatakan, MA sudah mengetahui rekomendasi pemecatan tersebut. Namun hingga saat ini pihaknya belum menerima surat itu. "Kami tahu kalau KY sudah merekomendasikan kedua hakim dimaksud tetapi kami belum terima rekomendasi tersebut," kata Andi Samsan saat dihubungi MNC Portal, Senin (13/6/2022).
Andi Samsan menyebut, jika surat rekomendasi sudah diterima, maka MA akan langsung mempelajari dan menentukan sikap atas kasus tersebut. "Kalau kami sudah terima rekomendasi hasil pleno KY tersebut kami akan pelajari dan tentu MA akan menentukan sikap. Sebab sampai saat ini kami belum baca rekomendasi KY dimaksud," sambungnya.
Sebelumnya, dua hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten bernama Danu dan Yudi ditangkap BNN Provinsi Banten pada Selasa, 17 Mei 2022 bersama seorang ASN pengadilan inisial RASS (32). Kedua hakim itu dijerat sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, Pasal 132 ayat 1, dan Pasal 127 UU Narkotika.
Juru Bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan mengatakan, MA sudah mengetahui rekomendasi pemecatan tersebut. Namun hingga saat ini pihaknya belum menerima surat itu. "Kami tahu kalau KY sudah merekomendasikan kedua hakim dimaksud tetapi kami belum terima rekomendasi tersebut," kata Andi Samsan saat dihubungi MNC Portal, Senin (13/6/2022).
Andi Samsan menyebut, jika surat rekomendasi sudah diterima, maka MA akan langsung mempelajari dan menentukan sikap atas kasus tersebut. "Kalau kami sudah terima rekomendasi hasil pleno KY tersebut kami akan pelajari dan tentu MA akan menentukan sikap. Sebab sampai saat ini kami belum baca rekomendasi KY dimaksud," sambungnya.
Sebelumnya, dua hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten bernama Danu dan Yudi ditangkap BNN Provinsi Banten pada Selasa, 17 Mei 2022 bersama seorang ASN pengadilan inisial RASS (32). Kedua hakim itu dijerat sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, Pasal 132 ayat 1, dan Pasal 127 UU Narkotika.
(cip)
tulis komentar anda