Beri Layanan Terbaik Bagi Peserta BPJS Kesehatan, KSP Dukung Penerapan KRIS

Sabtu, 11 Juni 2022 - 19:39 WIB
"Impelementasi secara utuh masih memerlukan waktu yang tidak singkat. Masyarakat tidak perlu khawatir dan tetap tenang menanggapi hal ini. Saat ini pelayanan BPJS Kesehatan dan rumah sakit masih berjalan seperti sedia kala," tandasnya.

Mallisa berharap penerapan KRIS di rumah sakit vertikal Kemenkes berjalan baik, sehingga bisa dilanjutkan ke rumah sakit TNI-Polri, rumah sakit pemerintah daerah, hingga ke rumah sakit swasta.

Sebagai informasi, tahap awal, KRIS akan diimplementasikan pada 50% rumah sakit vertikal dengan menetapkan 9 kriteria wajib dari 12 kriteria yang disepakati. Empat kriteria wajib pertama mensyaratkan bahan bangunan RS tidak memiliki porositas yang tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur dengan minimal 2 setop kontak, serta nurse call yang terhubung dengan ruang jaga perawat.

Lima kriteria sisanya mewajibkan tersedia meja nakas, stabilnya suhu ruangan 20-26 derajat celsius, ruangan terbagi jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi, noninfeksi, dan bersalin), pengaturan kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, serta tirai atau partisi rel dibenamkan atau menempel plafon dan bahan tidak berpori.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(cip)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More