Beri Layanan Terbaik Bagi Peserta BPJS Kesehatan, KSP Dukung Penerapan KRIS

Sabtu, 11 Juni 2022 - 19:39 WIB
KSP mendukung penuh uji coba penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada Juli 2022. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kantor Staf Presiden (KSP) mendukung penuh uji coba penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada Juli 2022. Dengan demikian kelas 1, 2, dan 3 yang ada dalam Program JKN-KIS akan dihapuskan.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Noch Tiranduk Mallisa mengatakan, pelaksanaan KRIS merupakan amanah Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Tujuannya untuk memberikan fasilitas dan pelayanan kesehatan yang sama bagi peserta BPJS Kesehatan.



"KRIS ini memanusiakan manusia. Ini sejalan dengan amanah UU, bahwa semua masyarakat memiliki hak yang sama dalam mendapat fasilitas dan pelayanan kesehatan," kata Mallisa, di Jakarta, Sabtu (11/6/2022).

Baca juga: Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Naik Haji, Urus SIM-STNK hingga Jual Beli Tanah
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!