647 Jamaah Haji Ajukan Pengembalian Setoran, 601 Terbit SPM

Rabu, 24 Juni 2020 - 06:42 WIB
FOTO/SINDOnews/Ilustrasi
JAKARTA - Tiga pekan berselang dari keputusan pembatalan keberangkataan haji, sebanyak 647 jamaah telah mengajukan pengembalian setoran pelunasan. Hal ini disampaikan oleh Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Muhajirin.

"Sejak 3 Juni atau sehari setelah pengumuman pembatalan keberangkatan, sampai hari ini, sudah 647 jamaah ajukan pengembalian setoran pelunasan," ungkap Muhajirin di Jakarta, Selasa (23/6/2020).



Kementerian Agama memutuskan batal memberangkatkan jamaah Indonesia pada penyelenggaraan haji 1441H/2020M pada 2 Juni 2020. Bersamaan itu, Kemenag memberikan opsi bagi aemaah yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk menarik kembali setoran pelunasannya. (Baca juga: Arab Saudi Putuskan Ibadah Haji Tahun Ini Tetap Berlangsung)

Permohonan pengembalian diajukan jamaah ke Kantor Kemenag kabupaten/kota. Pengajuan itu lalu diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!