647 Jamaah Haji Ajukan Pengembalian Setoran, 601 Terbit SPM

Rabu, 24 Juni 2020 - 06:42 WIB
Setelah mendapat Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, BPS akan mentransfer dananya ke rekening jamaah. Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh kankemenag kabupaten/kota. "Sejauh ini, pengurusan pengembalian setoran pelunasan jamaah sesuai prosedur, maksimal sembilan hari," ujar Muhajirin.

"Dari 647 yang mengajukan, sebanyak 601 sudah terbit SPM-nya dari BPKH dan sudah diterima BPS Bipih. Kalau sudah ada SPM, maka BPS Bipih tinggal mentransfer ke rekening jamaah," lanjutnya.

Muhajirin menambahkan, 647 jamaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan, itu tersebar di 34 provinsi. Lima provinsi dengan jumlah pengajuan terbesar adalah Jawa Timur (124), Jawa Tengah (111), Jawa Barat (99), Sumatera Utara (48), dan Lampung (37). Ada empat provinsi dengan satu jamaah yang mengajukan permohonan, yaitu Maluku, Papua, Bangka Belitung, dan Kalimantan Utara.
(nbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!