Urgensi Regulasi Telemedisin dalam Pelayanan Kedokteran

Jum'at, 10 Juni 2022 - 17:16 WIB
Urgensi Regulasi Telemedisin

Aplikasi telemedisin telah memperlihatkan manfaat yang sangat nyata dalam praktik kedokteran dewasa ini. Manfaat telemedisin bukan hanya pada pertukaran informasi medis, tetapi lebih jauh, bahkan semua sendi pelayanan kedokteran, mulai dari tingkat pencegahan (preventif), promisi kesehatan (promotif), diagnosis real times hingga aspek pelayanan dan rehabilitasi kedokteran.

Telemedisin sangat berperan dalam sektor kesehatan. Pasien kini dapat berkonsultasi dengan dokter melalui berbagai aplikasi seluler. Layanan perawatan di rumah, pemeriksaan laboratorium maupun pemesanan obat, juga dapat dilakukan melalui aplikasi seluler, terpadu dengan jasa transportasi daring.

Teknologi digital yang semakin maju sudah dimanfaatkan oleh fasilitas kesehatan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta peningkatan mutu pelayanan. Beberapa rumah sakit bahkan telah menerapkan sistem pendukung keputusan elektronik yang terpadu dalam suatu rekam medis elektronik untuk membantu dokter dalam membuat keputusan terapi secara akurat sesuai dengan pedoman klinis dan peresepan elektronik.

Kemajuan revolusi telemedisin yang pesat dan aplikasinya dalam pelayanan kedokteran merupakan hal yang tidak dapat dihindari. Pemanfaatan aplikasi AI dalam area kedokteran sangat luas, mulai dari aspek promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif. Aplikasi tersebut juga berdampak dan memiliki risiko hukum, disiplin, dan etik, sehingga perlu memperjelas pertanggungjawaban serta dalam upaya melindungi masyarakat secara luas.

Aturan tentang telemedisin belum ada, atau setidaknya belum memadai di Indonesia. Dengan begitu pemerintah dituntut membuat regulasi khusus tentang telemedisin. Pemerintah selaku regulator kesehatan perlu untuk mempersiapkan aturan-aturan hukum, ekosistem aplikasi, dan pelaksanaan telemedisin.

Dalam kerangka tersebut, beberapa perangkat regulasi sangat mendesak dan penting dibuatkan aturan oleh lembaga negara yang kompeten meregulasi praktik kedokteran di Indonesia (UU Praktik Kedokteran Nomor 29/2004, KKI Konsil Kedokteran Indonesia). Beberapa regulasi yang dibutuhkan adalah, pertama, regulasi yang berhubungan dengan instrumen telekomunikasi dan alat yang digunakan dalam pelaksanaan pelayanan telemedisin. Kedua, regulasi yang berhubungan dengan fasilitas pelayanan telemedisin.

Ketiga, regulasi tenaga dokter dan tenaga paramedis/teknisi telemedicine. Keempat, regulasi yang berhubungan dengan registrasi dan sertifikasi telemedisin. Kelima, regulasi yang mengatur interoperabilitas antara stakeholder telemedisin. Keenam, regulasi yang mengatur pertanggungjawaban medis oleh dokter dan paramedis. Ketujuh, regulasi yang mengatur provider aplikasi digital telemedisin.

Aturan dan perangkat hukum telemedisin ini diperlukan demi untuk melindungi hak-hak pasien dan konsumen kesehatan serta masyarakat luas.

Baca Juga: koran-sindo.com
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More