Urgensi Regulasi Telemedisin dalam Pelayanan Kedokteran

Jum'at, 10 Juni 2022 - 17:16 WIB
Prof Dr Taruna Ikrar
Prof Dr Taruna Ikrar

Ketua Konsil Kedokteran (KKI: Konsil Kedokteran Indonesia),

Direktur International Association of Medical Regulatory Authorities (IAMRA),

Ketua Tim Pengkajian Peraturan Konsil Telemedisin KKI

LEDAKAN teknologi dan pemanfaatan telekomunikasi mengalami kemajuan yang sangat pesat, bahkan jauh dari yang telah diperkirakan sebelumnya. Sebagai contoh; penggunaan smartphone, internet, laptop, dan perangkat telekomunikasi lainnya.



Teknologi informasi mencakup seluruh peralatan teknis untuk memproses dan menyampaikan informasi. Adapun teknologi komunikasi adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penggunaan alat bantu untuk memproses dan mentransfer data pada perangkat informasi tersebut dari satu tempat ke tempat lainnya.

Teknologi informasi mengalami revolusi setelah adanya perpaduan dengan teknologi komputer dan aplikasi telekomunikasi. Demikian pula telah berkembang Metaverse dan teknologi komunikasi digital tiga dimensi. Perpaduan kedua teknologi tersebut berkembang pesat melampaui bidang teknologi lainnya, apalagi disertai dengan penemuan mesin cerdas atau artificial intelligences (AI).

Kecerdasan buatan atau AI merupakan teknologi transformatif yang telah menyentuh hampir semua aspek kehidupan manusia, apalagi dalam kehidupan modern yang dewasa ini serbadigital. AI juga diaplikasikan pemanfaatannya dalam semua sektor pelayanan kesehatan, mulai dari tingkat promotif, preventif, kuratif hingga rehabilitatif.

AI dan Revolusi Telekomunikasi
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More